PPKM level 4 di Bantul mengatur penundaan kegiatan kemasyarakatan

id Posko COVID-19 Bantul

PPKM level 4 di Bantul mengatur penundaan kegiatan kemasyarakatan

Posko COVID-19 Terpadu Bantul, DIY (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sejak 26 Juli - 2 Agustus 2021, di antaranya mengatur penundaan kegiatan sosial kemasyarakatan yang diselenggarakan masyarakat.

"Kegiatan sosial kemasyarakatan, rapat rukun tetangga (RT), dasa wisma, PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) dan sejenisnya agar ditunda pelaksaanannya," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dikutip dari Instruksi Bupati Nomor 21 Tahun 2021 tentang PPKM Level Empat COVID-19 di Bantul, Senin.

Instruksi bupati juga mengatur lokasi kegiatan seni budaya, sosial kemasyarakatan dan sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan supaya ditutup sementara atau selama PPKM diberlakukan.

Upacara kematian atau layatan, pemberitahuan cukup diinformasikan pada lingkungan pedukuhan setempat, menyegerakan pemakaman jenazah, doa bersama secara terbatas pada keluarga inti, dan dengan protokol kesehatan ketat pada tamu pelayat.

"Untuk resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya ditiadakan selama pelaksanaan PPKM level empat," katanya.

Pada sektor pariwisata, mengatur agar tempat wisata atau tempat rekreasi yang dikelola pemerintah daerah agar ditutup sementara, termasuk area publik, taman umum, tempat wisata umum juga ditutup selama PPKM level 4.

"Pengelola tempat wisata atau rekreasi agar melakukan pengawasan selama penutupan untuk memastikan tidak adanya wisatawan yang berkunjung," katanya.

Guna penerapan PPKM level 4, Satpol PP selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas COVID-19 Kabupaten bekerja sama dengan aparat TNI/Polri melakukan pengawasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan atau melanggar protokol kesehatan.

"Satpol PP berwenang melakukan penegakan berupa teguran kepada penyelenggara, menghentikan, membubarkan, atau menutup kegiatan masyarakat, atau bentuk penegakan hukum lainnya selama PPKM level 4 berdasarkan peraturan," katanya.