DIY diminta percepat refocusing danais untuk penanganan COVID-19

id Refocussing,Anggaran,Dana keistimewaan,Covid-19

DIY diminta percepat refocusing danais untuk penanganan COVID-19

Wakil Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Huda Tri Yudiana. ANTARA/Luqman Hakim

Kami minta segera dilakukan 'refocusing' atau perubahan alokasi dana keistimewaan karena semua regulasinya sudah lengkap.
Yogyakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Huda Tri Yudiana mendorong Pemerintah DIY mempercepat "refocusing" atau perubahan alokasi dana keistimewaan (danais) untuk penanganan COVID-19 di provinsi ini.

"Kami minta segera dilakukan 'refocusing' atau perubahan alokasi dana keistimewaan karena semua regulasinya sudah lengkap," kata Huda Tri Yudiana melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Senin (26/7).

Menurut Huda, realokasi danais semestinya bisa dipercepat mengingat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/202 sudah terbit. Peraturan itu menyebutkan bahwa danais bisa digunakan untuk penanganan COVID-19.

Baca juga: Disdag: Lima pasar tradisional di Yogyakarta kembali buka

Perubahan anggaran itu, menurut dia, sangat mudah karena tinggal dilaporkan kepada Kementerian Keuangan dan Bappenas.

"Mestinya sekarang pemda gerak cepat untuk alokasi anggaran tersebut karena potensi danais cukup besar," katanya.

Bantuan yang bersumber dari danais, menurut dia, bisa disalurkan melalui kelurahan sehingga prosesnya diharapkan lebih cepat.

"Kecepatan dan ketepatan saat ini sangat penting. Salah satu cara tercepat adalah melalui kalurahan," kata dia.

Baca juga: Pansus COVID-19 Yogyakarta menemukan keluhan penyaluran bantuan isoman

Saat menyampaikan sapa aruh dan maklumat rakyat bertajuk "Yogya Satu, Bangkit Bersama" di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Rabu (21/7), Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berjanji segera melakukan realokasi dan "refocusing" Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Keistimewaan (Danais) untuk dana bantuan masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

Sultan menjelaskan realokasi anggaran itu bukan hanya untuk dana bantuan kelompok-kelompok sosial, melainkan juga untuk memenuhi kelengkapan sarana dan prasarana kesehatan, seperti APD hingga pembelian peti jenazah.
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024