Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyesuaikan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor SE 57 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, SE ini berlaku sejak 26 Juli 2021, yang bertujuan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.
“Syarat terbaru pelaku perjalanan Orang/Penumpang Dalam Negeri dengan transportasi udara untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," kata Novie Riyanto dalam keterangannya, Rabu.
Novie mengatakan, untuk penerbangan antar bandar udara di daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
“Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun dibatasi untuk sementara. Selain itu persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan di atas dikecualikan bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” tambahnya.
Dalam hal surat keterangan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang menyatakan hasil negatif namun di lapangan penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Lebih lanjut Novie Riyanto mengatakan bahwa selama pemberlakuan Surat Edaran ini, maka penyelenggara angkutan udara wajib memenuhi ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara.
“Untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) kapasitas angkut. Dan untuk operasional bandar udara tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing," ujarnya.
Ia menambahkan, dengan berlakunya Surat Edaran Nomor SE 57 Tahun 2021 yang merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, maka SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 45 dan SE 53 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berita Lainnya
Hilirisasi digital syarat menuju Indonesia Emas 2045
Senin, 11 Desember 2023 6:24 Wib
Revisi syarat capres-cawapres disetujui sesuai putusan MK
Rabu, 1 November 2023 6:56 Wib
Usai putuan MK, KPU RI ajukan revisi syarat capres-cawapres
Selasa, 31 Oktober 2023 21:10 Wib
MK kabulkan syarat capres-cawapres pernah jadi kepala daerah
Senin, 16 Oktober 2023 16:18 Wib
Terganjal syarat, minat universitas Jepang jadi mitra beasiswa IISMA
Sabtu, 7 Oktober 2023 7:24 Wib
KPU DIY mempersilakan parpol perbaiki data bacaleg tidak memenuhi syarat
Kamis, 10 Agustus 2023 22:11 Wib
KPU Kulon Progo : Berkas 102 bacaleg tidak memenuhi syarat
Senin, 7 Agustus 2023 12:24 Wib
Perdamaian, syarat mutlak Ukraina gabung Uni Eropa
Kamis, 27 Juli 2023 7:08 Wib