Kemenkumham DIY memberi 481 warga binaan hak asimilasi dan integrasi

id Kanwilkumham,DIY,Asimilasi,Yogyakarta

Kemenkumham DIY memberi 481 warga binaan hak asimilasi dan integrasi

Gerbang depan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenkumham DIY) mencatat sejak merebaknya wabah pandemi COVID-19 telah memberikan hak asimilasi dan integrasi di rumah kepada 481 warga binaan.

"Jumlahnya saat ini 481 yang mendapat asimilasi dan integrasi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Budi Argap Situngkir ditemui di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis.

Menurut Budi, jika sebelumnya asimilasi berlaku hingga 30 Juni 2021, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) yang kembali terbit, asimilasi diperpanjang sampai 31 Desember 2021.

"Sesuai petunjuk surat edaran Menkumham untuk asimilasi diperpanjang sampai 31 Desember 2021. Jadi per enam bulan diperpanjang melihat situasi perkembangan COVID-19," kata dia.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani menambahkan jumlah warga binaan yang mendapatkan asimilasi masih bisa bertambah hingga akhir 2021 untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Berdasarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 yang berlaku mulai 1 Juli sampai 31 Desember 2021, warga binaan yang mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat, antara lain harus telah menjalani setengah masa pidana serta berkelakuan baik di lapas.

"Beberapa syarat lainnya seperti denda sudah dibayarkan," kata dia.

Selain itu, pemberian hak asimilasi tersebut tentunya dengan pengawasan dari pembimbing kemasyarakatan di balai pemasyarakatan. "Harus ada penjaminnya di luar, baik keluarga, tetangga, atau yang menampung mereka selama asimilasi," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan perpanjangan hak asimilasi tersebut bersifat mendesak karena ancaman potensi penularan COVID-19 yang masih berlangsung dan sangat tinggi ke dalam lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024