DIY minta desa segera penuhi persyaratan pencairan danais

id Danais,Desa,Dana keistimewaan,Covid-19,DIY

DIY minta desa segera penuhi persyaratan pencairan danais

Warga mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Beras di Kelurahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta, Jumat (23/7/2021). Kementerian Sosial dan Bulog melalui PT Pos Indonesia (Persero) mulai menyalurkan BST sebesar Rp600 ribu dan 10 kg beras di Kota Yogyakarta untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/aww)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta meminta pemerintah desa atau kelurahan segera memenuhi persyaratan pencairan dana keistimewaan (danais) senilai Rp50 juta sampai Rp145 juta per desa untuk mendukung penanganan COVID-19.

Kepala Paniradya Kaistimewan DIY Aris Eko Nugroho saat dihubungi di Yogyakarta, Senin, mengatakan desa dapat menerima dana keistimewaan yang telah disiapkan untuk penanganan COVID-19 asalkan telah melakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

"Sekarang tinggal kecepatan dari pihak desa atau kelurahan. Kalau minggu ini perubahan APBDes semua bisa selesai ya minggu ini kami selesai menyalurkan," kata dia.

Menurut Aris, kelengkapan persyaratan desa untuk menerima danais tersebut akan diverifikasi OPD yang diwakili Satpol PP DIY berkoordinasi dengan Satpol PP kabupaten/kota dan Badan Kesbangpol kabupaten/kota.

Setelah memenuhi persyaratan, akan dilakukan penandatanganan berita acara terkait peruntukan pembelanjaan danais tersebut.

"Mulai Jumat (30/7) kemarin sudah kami koordinasikan agar desa segera mengubah APBDes," kata dia.

Aris mengakui masing-masing pemerintah desa di DIY tidak memiliki kemampuan yang sama dalam melakukan perubahan APBDes secara cepat. Hal ini tercermin dari kemampuan desa dalam memanfaatkan dana desa untuk penanganan COVID-19 sesuai arahan Kementerian Keuangan.

"Wong yang sudah diarahkan pemerintah pusat saja belum 100 persen. Tapi kami yakin kalau kemudian didorong teman-teman Satpol PP kabupaten atau DIY mungkin prosesnya bisa cepat," kata dia.

Saat ini Pemda DIY telah mengalokasikan dana keistimewaan senilai total Rp22,6 miliar untuk mempercepat penanganan COVID di level desa.

Setiap desa atau kelurahan di DIY nantinya mendapatkan alokasi dana dengan besaran paling rendah Rp50 juta dan paling tinggi Rp145 juta.

Menurut Aris, besar kecilnya dana yang diterima bukan berdasarkan banyaknya jumlah penduduk atau luas wilayah kelurahan, melainkan disesuaikan faktor adanya Jaga Warga, jumlah RT merah pada kelurahan tersebut, serta banyak tidaknya yang melakukan isolasi mandiri.

"Kami berharap dana ini bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan potensi dan kondisi desanya. Dimanfaatkan secepatnya sehingga danais betul-betul terlihat hasilnya di masyarakat," ujar Aris.

Sementara itu, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menuturkan saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi berkas dari desa.

Hingga Senin (2/8) dari 392 kelurahan/desa di DIY baru 20 desa yang telah menyerahkan berkas untuk diverifikasi.

"Hari ini baru 20 kelurahan yang menyerahkan berkas, tapi semuanya masih ada kekurangan berkas," kata Noviar.

Menurut dia, waktu penyaluran danais akan dilakukan secara bertahap dengan mendahulukan desa yang telah memenuhi kelengkapan berkas.

"Bulan ini kami upayakan sudah tersalur semua asalkan berkasnya sudah lengkap," kata Noviar.