Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan RI memberikan izin kepada ibu hamil untuk menerima vaksin COVID-19 guna mencegah risiko mengalami gejala berat.
"Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar COVID-19. Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI drg Widyawati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin malam.
Untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi COVID-19, kata Widya, Kementerian Kesehatan memastikan akan segera memberikan vaksin COVID-19 kepada ibu hamil.
Ia mengatakan pemberian vaksinasi COVID-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 2 Agustus 2021.
Dengan terbitnya aturan ini, kata Widya, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19, agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus COVID-19 tinggi.
Dalam aturan tersebut juga menjelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Oleh karenanya, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.
"Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan," katanya.
Widya menambahkan vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin COVID-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. "Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia," ujarnya.
Dosis pertama vaksin COVID-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin, kata Widya.
Sama seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya, Pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin COVID-19 kepada ibu hamil ini.
Guna mengantisipasi terjadinya Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI), kata Widya, di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia nomor kontak yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id.
"Pemerintah juga akan menanggung biaya perawatan KIPI vaksin COVID-19 yang membutuhkan pengobatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan," katanya.
Berita Lainnya
Prabowo mengecek pembangunan IKN untuk upacara HUT RI
Senin, 18 Maret 2024 19:46 Wib
Ini kiat ibu menyusui agar lancar berpuasa
Senin, 18 Maret 2024 15:05 Wib
OIKN: Rumah warga di sekitar Kota Nusantara tak digusur
Sabtu, 16 Maret 2024 18:53 Wib
FEF dongkrak belajar bahasa Inggris pelajar SD di IKN
Selasa, 12 Maret 2024 8:23 Wib
ibu hamil holeh berpuasa, simak syaratnya
Senin, 11 Maret 2024 14:30 Wib
Orang tua diminta terapkan pengasuhan berbasis hak anak
Minggu, 10 Maret 2024 21:18 Wib
Program makan siang gratis sasar ibu hamil, pinta BKKBN
Sabtu, 9 Maret 2024 11:24 Wib
Stanford University bangun kampus di IKN
Jumat, 8 Maret 2024 15:30 Wib