Rampung Panertib Yogyakarta akan dikembangkan dukung penanganan COVID-19

id Rampung Panertib,inovasi,satpol pp,yogyakarta,covid-19,Rampung Panertib Yogyakarta,Rampung Panertib Yogyakarta dikembang

Rampung Panertib Yogyakarta akan dikembangkan dukung penanganan COVID-19

Ilustrasi - Posko COVID-19 di tingkat RT di Kota Yogyakarta (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Inovasi Gerakan Kampung Panca Tertib (Rampung Panertib) yang dikembangkan Satpol PP Kota Yogyakarta tidak hanya akan berhenti untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi regulasi di daerah, tetapi juga akan dikembangkan untuk mendukung penanganan COVID-19 di wilayah itu.

"Tentu saja gerakan ini akan terus dikembangkan, termasuk untuk merespons perkembangan kondisi di masyarakat saat pandemi seperti sekarang," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, penanganan pandemi COVID-19 juga membutuhkan keterlibatan aktif dari masyarakat termasuk kampung yang selama ini sudah dideklarasikan sebagai Kampung Panca Tertib.

Di Kota Yogyakarta tercatat sudah ada 92 kampung yang berstatus sebagai Kampung Panca Tertib dengan sekitar 1.300 relawan pekerti yang menjadi ujung tombak implementasi gerakan di masyarakat.

"Dengan banyaknya warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah, maka dibutuhkan keterlibatan masyarakat. Misalnya memastikan bagaimana warga bisa menjalani isolasi mandiri dengan baik," katanya.

Agus berencana memberikan pelatihan kepada masing-masing pengurus Kampung Panca Tertib terkait penanganan pasien isolasi mandiri dan keluarganya.

"Kami masih terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Mudah-mudahan bisa segera direalisasikan," katanya.

Pelatihan tersebut di antaranya untuk membantu melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pasien dan kondisi kesehatan keluarga lain yang dimungkinkan masih tinggal serumah dengan pasien yang menjalani isolasi mandiri.

Termasuk untuk memastikan pemenuhan kebutuhan logistik bagi keluarga yang menjalani isolasi serta membantu apabila pasien membutuhkan rujukan ke rumah sakit terdekat saat kondisi kesehatan pasien menurun.

"Upaya ini menjadi bentuk bagaimana warga bisa saling menjaga dan membantu di masa pandemi seperti saat ini," katanya.

Sebelumnya, inovasi Kampung Panca Tertib Kota Yogyakarta dinyatakan masuk 45 Inovasi Terpuji di ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2021 dari Kementerian PAN dan RB. Torehan prestasi tersebut merupakan prestasi tertinggi yang pernah diraih Pemerintah Kota Yogyakarat selama mengikuti kompetisi tersebut selama ini.

Gerakan Kampung Panca Tertib di Kota Yogyakarta dimulai sejak 2015 dan dinilai mampu memberikan dampak pada meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tertib mematuhi regulasi khususnya peraturan daerah yang berlaku di Kota Yogyakarta.

Berdasarkan data, total pelanggaran perda pada 2016 mencapai 6.618 pelanggaran namun jumlah tersebut berkurang cukup signifikan menjadi 1.365 pelanggaran pada 2020.

Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki sebanyak 42 peraturan daerah yang penegakan aturannya menjadi tanggung jawab Satpol PP Kota Yogyakarta.

Dalam gerakan tersebut, terdapat lima fokus ketertiban di masyarakat yaitu tertib bangunan, daerah milik jalan, tertib usaha, lingkungan, dan sosial. Setiap kampung memiliki fokus ketertiban masing-masing sesuai kondisi wilayah.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024