Pemda DIY mengucurkan dana Rp16,45 miliar untuk koperasi

id Bantuan,Koperasi,Yogyakarta

Pemda DIY mengucurkan dana Rp16,45 miliar untuk koperasi

Seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) menata dagangannya di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Senin (26/7/2021). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4, Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta kembali mengizinkan PKL berjualan di Jalan Malioboro dengan sejumlah pembatasan seperti jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan berjualan secara bergantian. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/wsj.)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengucurkan dana sebesar Rp16,45 miliar untuk 115 koperasi agar mampu membangkitkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Kalau dikatakan modal boleh, bantuan juga boleh. Prinsipnya kami ingin meringankan beban UMKM," kata Gubernur DIY Sri Sultan HB X seusai menyerahkan bantuan secara simbolis kepada Koperasi Paguyuban PKL Malioboro Tri Dharma di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu sore.

Menurut Raja Keraton Yogyakarta ini, bantuan yang disalurkan kepada koperasi memiliki besaran yang beragam. Untuk koperasi dengan anggota 100 orang mendapat bantuan Rp25 juta, koperasi beranggota 101-500 orang Rp125 juta, dan koperasi beranggota lebih dari 500 orang mendapat Rp250 juta.



Dengan dana bantuan itu, ia berharap para pelaku UMKM yang menjadi anggota koperasi dapat memperoleh suntikan modal dalam bentuk pinjaman dengan bunga rendah.

"Dengan harapan kalau pinjaman itu kembali, saat pandemi sudah tidak ada, 'duit' itu bisa menambah modal koperasi," kata dia.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UMKM) DIY Srie Nurkyatsiwi menyebutkan klaster koperasi yang terdampak PPKM di DIY, antara lain di kawasan pariwisata, kawasan pasar, PKL, dan kawasan nelayan yang tersebar di lima kabupaten/kota.

Bantuan dana untuk koperasi tersebut, kata Siwi, disalurkan sebagai pinjaman kepada anggota koperasi yang terdampak PPKM akibat pandemi COVID-19.



Kriteria koperasi penerima bantuan, kata dia, antara lain berbadan hukum dan memiliki NIK, terdaftar di sibakul, memiliki alamat kantor jelas, struktur kepengurusan, dan mendapat rekomendasi instansi pembina masing-masing koperasi.

Nantinya hibah akan disalurkan kepada anggota koperasi dengan bunga 3 persen per tahun dengan jangka waktu peminjaman enam bulan setelah PPKM berakhir.

"Dana tersebut akan dikembalikan kepada koperasi agar bisa disalurkan untuk anggota koperasi lain yang membutuhkan," kata dia.



Selain koperasi, ikut disalurkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada 392 kelurahan/desa yang masing masing memperoleh Rp50 juta-Rp145 juta dengan total sebesar Rp22,6 miliar.

Bantuan ini diperuntukkan penanganan COVID-19 di masing-masing kelurahan berupa sembako warga yang isoman, operasional Satgas COVID-19 Kelurahan, sarana prasana penunjang, operasional selter, dan pemulasaran jenazah COVID-19.

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024