Kulon Progo terganjal status pinjam pakai kembangkan Gerbang Samudra Raksa

id Kulon Progo,Gerbang Samudra Raksa,KSPN Borobudur

Kulon Progo terganjal status pinjam pakai kembangkan Gerbang Samudra Raksa

Gerbang Samudra Raksa ada di Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kesulitan mengembangkan Gerbang Samudra Raksa yang ada di Kecamatan Kalibawang karena terganjal status pinjam pakai.

Bupati Kulon Progo Sutedjo di Kulon Progo, Minggu, mengatakan Gerbang Samudra Raksa dibangun oleh pemerintah pusat, melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) DIY.

"Pihak satker (satuan kerja) pernah melakukan komitmen pengelolaan diserahkan kepada pemkab. Kenyataannya, sudah ada hitam di atas putih, namun asetnya belum diserahkan ke pemkab, di sisi lain pengelolaannya boleh dilakukan pemkab, sehingga berita acaranya berbunyi pinjam pakai. Bangunan boleh dipakai atau dikelola oleh pemkab dengan status pinjam pakai," kata Sutedjo.

Untuk menyikapi itu, lanjut dia, Pemkab Kulon Progo masih melakukan kajian-kajian. Pemkab Kulon Progo tidak ingin melangkah cepat, supaya tidak ada kesalahan di kemudian hari. Kalau Pemkab Kulon Progo akan mengelola, kemudian bukan aset kita, maka harus diperjelas terlebih dahulu status asetnya.

"Jangan sampai salah dalam regulasinya," katanya.

Sutedjo mengakui konsep-konsep pengelolaannya sudah disusun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni apakah akan dikelola oleh OPD teknis langsung, atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Tapi semuanya masih konsep karenanya masih terganjal oleh status aset.

"Apakah dikerjasamakan dengan pihak ketiga bisa dilaksanakan, karena aset Gerbang Samudra Raksa masih berstatus pinjam pakai. Ini yang masih dibahas di internal kami," katanya.

Sementara itu Asisten Dua Sekretariat Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan dan Sumber Daya Alam Kulon Progo Bambang Tri Budi Harsono mengatakan masa pemeliharaan Gerbang Samudra Raksa oleh pihak ketiga sudah selesai pada Juni 2021. Kemudian status Gerbang Samudra Raksa masih pinjam pakai.

"Ketika statusnya masih pinjam pakai, maka sesuai dengan regulasi yang ada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, terminologi pinjam pakai ini tidak boleh dipihakketigakan. Sementara itu skenario yang disiapkan Pemkab Kulon Progo, pengelolaan Gerbang Samudra Raksa akan dipihakketigakan. Saat ini, appresial juga sudah jadi," katanya.