Yogyakarta menyusun aturan baru pariwisata bersiap jika PPKM dilonggarkan

id aturan pariwisata,yogykarta,ppkm

Yogyakarta menyusun aturan baru pariwisata bersiap jika PPKM dilonggarkan

Dokumentasi - Kawasan Malioboro sebagai tujuan utama wisata di Kota Yogyakarta, Selasa (1/6/21). (ANTARA/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menyusun sejumlah aturan baru terkait pengelolaan pariwisata sebagai persiapan jika PPKM dilonggarkan dan kegiatan pariwisata diizinkan untuk dibuka kembali.

“Kami undang seluruh pelaku wisata untuk memberikan masukan terhadap rencana tata kelola ini untuk menjadi kesepakatan dan komitmen bersama agar nantinya bisa dilakukan dengan optimal,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu.

Menurut Heroe, aturan dan tata kelola pariwisata tersebut disusun berdasarkan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang dirangkum dari berbagai aturan yang selama ini sudah dikeluarkan oleh pemerintah dan berlaku nasional.

Di antaranya adalah kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin hingga surat bebas COVID-19 baik melalui tes PCR atau rapid test antigen bagi pelaku perjalanan luar daerah.



Aturan yang sudah berlaku secara nasional tersebut kemudian diturunkan menjadi aturan yang lebih detail, di antaranya menerapkan one gate system untuk wisatawan yang datang menggunakan bus pariwisata.

“Rencananya, seluruh bus pariwisata diwajibkan masuk ke Terminal Giwangan terlebih dulu untuk dilakukan pemeriksaan kartu vaksin dan hasil tes COVID-19 sebelum diizinkan masuk ke tempat parkir yang sudah ditetapkan,” katanya.

Tempat parkir yang disediakan adalah di Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali, Senopati, dan Ngabean.

Jika tidak memenuhi syarat yang sudah ditetapkan, maka bus pariwisata dan rombongan tidak akan diperkenankan masuk ke Kota Yogyakarta.

Heroe menjelaskan, aturan tersebut disusun berdasarkan hasil pemantauan yang selama ini dilakukan di tempat khusus parkir yaitu sekitar 60 persen bus pariwisata yang datang tidak membawa dokumen kesehatan yang diperlukan seperti surat bebas COVID-19.

Selain itu, juga akan diterapkan aturan baru di kawasan Malioboro, yaitu pembatasan waktu bagi wisatawan yang berkunjung maksimal dua jam.



Sedangkan untuk wisatawan yang datang menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan pemeriksaan di hotel atau di tempat wisata.

“Karena ada aturan baru, maka kami pun meminta pendapat dan masukan dari pelaku pariwisata karena yang paling penting adalah menerapkan komitmen bersama untuk menjalankan aturan dan protokol kesehatan secara sungguh-sungguh,” katanya.

Heroe yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta mengharapkan tata kelola pariwisata baru dapat menjadi penyeimbang bagi pertumbuhan ekonomi dan upaya untuk menjaga kesehatan warga di Kota Yogyakarta.

‘Kami benar-benar tidak ingin pengetatan aturan seperti yang saat ini terjadi, PPKM level 4, kembali terulang. Harapannya, level PPKM semakin turun dan kegiatan ekonomi kembali bergerak tetapi kesehatan warga terjaga,” katanya.



 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024