Semarang (ANTARA) - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengemukakan bantuan sosial yang penerima manfaatnya telah meninggal dunia dapat diteruskan ke ahli warisnya.
"Kalau pada Bulan Januari sempat menerima, kemudian meninggal dunia, berarti bukan penerima baru," kata Mensos Risma di Semarang, Jumat.
Ia menjelaskan untuk keluarga yang masih dalam kategori kurang mampu, bantuan bisa diwariskan kepada anaknya, termasuk jika anaknya masih di bawah umur.
"Kalau anaknya masih kecil tinggal menunjuk walinya," katanya.
Sementara jika sudah tidak ada ahli warisnya, kata dia, pemerintah daerah berhak mengusulkan penerima baru sebagai penggantinya.
Menurut dia, usulan penerima manfaat bantuan sosial berasal dari pemerintah daerah.
"Yang tahu persis daerah, tidak bisa kami 'ngarang-ngarang' data," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan Kementerian Sosial selalu melakukan revisi data kemiskinan setiap bulan untuk mengakomodasi usulan daerah.
Berita Lainnya
Liga 1: PSIS Semarang latihan lagi di Stadion Citarum
Kamis, 18 April 2024 22:02 Wib
Liga 1: Rans Nusantara FC seri kontra Barito Putera
Kamis, 18 April 2024 4:04 Wib
Liga 1: PSM Makassar bekuk PSIS Semarang
Rabu, 17 April 2024 6:02 Wib
Normal dua arah, arus lalin di GT Kalikangkung Semarang, Jateng
Selasa, 16 April 2024 7:59 Wib
78.848 kendaraan arus bakik melintas GT Kalikangkung, Jateng
Senin, 15 April 2024 13:48 Wib
Puncak arus balik di GT Kalikangkung, Jateng, terjadi pada Minggu
Minggu, 14 April 2024 21:39 Wib
Padat, arus balik kendaraan di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jateng
Minggu, 14 April 2024 17:42 Wib
"One way" lokal di Tol Semarang-Solo, Jateng, diaktifkan lagi
Minggu, 14 April 2024 14:21 Wib