Semarang (ANTARA) - Polisi menetapkan dua siswa dan seorang alumnus sebagai tersangka tawuran antara pelajar SMKN 3 dan 4 Semarang, Jawa Tengah.
"Tawuran antarpelajar dua sekolah ini ditumpangi seniornya," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Senin (6/9).
Kapolrestabes menyebutkan ketiga tersangka masing-masing bernama Wrizal Sabila Mukti (20) alumnus SMKN 4 Semarang, serta Shihab Hardiansyah (18) dan Adam Bagus Ababil (18) masing-masing siswa SMKN 3 dan 4.
Irwan menjelaskan bahwa tawuran di seputaran Taman Indonesia Kaya pada tanggal 2 September 2021 itu bermula ketika siswa SMKN 3 menyerang SMKN 4.
Seorang siswa SMKN 3 mengalami luka di bagian tangan akibat sabetan benda tajam.
"Jadi, siswa SMKN 3 ini yang menyerang, yang terluka juga dari SMKN 3," katanya.
Dari keterangan pelaku, ajakan tawuran disampaikan dalam grup WhatsApp internal siswa.
Adapun alumnus SMKN 4 yang ikut dalam tawuran tersebut, lanjut dia, mengaku diajak oleh temannya.
Tawuran itu sendiri dipicu oleh saling ejek di media sosial.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
***2***
Berita Lainnya
Polisi gelandang 31 remaja lakukan "Sahur on The Road"
Minggu, 24 Maret 2024 14:32 Wib
Cegah perudungan di sekolah, Polri adakan psikososial
Sabtu, 24 Februari 2024 6:22 Wib
Balai Dikmen Kulon Progo meminta SMA/SMK bentuk tim pencegahan kekerasan
Senin, 12 Februari 2024 23:05 Wib
Hendak tawuran, delapan remaja bawa sajam ditangkap polisi
Minggu, 11 Februari 2024 17:48 Wib
Baca, Raffi Ahmad bantah terlibat pencucian uang hingga Dante
Selasa, 6 Februari 2024 6:17 Wib
Belasan remaja bersenjata tajam diamankan polisi saat akan tawuran
Minggu, 26 November 2023 6:15 Wib
Baca, penertiban kafe remang hingga penipu tiket Coldplay
Kamis, 23 November 2023 4:55 Wib
Polisi tangkap puluhan remaja bawa senjata tajam
Minggu, 12 November 2023 17:54 Wib