Logo Header Antaranews Jogja

Ketua DPRD Kulon Progo menghadiri rapat dugaan pelanggaran penambangan

Kamis, 9 September 2021 09:32 WIB
Image Print
Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Akhid Nuryati menghadiri rapat koordinasi lintas sektoral terkait dugaan pelanggaran penambangan pasir Sungai Progo di Banaran, Kecamatan Galur, yang diselenggarakan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak.

"Kami diundang di BBWSSO untuk mengikuti sosialisasi dan koordinasi lintas sektor, menindaklanjuti laporan warga Kulon Progo terkait adanya dugaan pelanggaran penambangan Sungai Progo pada minggu kemarin," kata Akhid Nuryati di Kulon Progo, Kamis.

Ia mengatakan pada rapat koordinasi tersebut membahas antisipasi munculnya penambangan ilegal di Dusun I Jati dan Dusun Bunder 2, Kalurahan (Desa) Banaran, Kapanewon (Kecamatan) Galur, Kabupaten Kulon Progo.

Saat koordinasi, Akhid menyampaikan bahwa selama ini, terjadi pelanggaran pelaksanaan penambangan yang dilakukan oleh penambang yaitu truk pengangkut bahan tambang selalu melebihi tonase. Hal tersebut merupakan kesalahan utama, yang menyebabkan kerusakan jalan lingkungan, jalan Kabupaten, hingga jalan provinsi.

Kesalahan lain adalah kegiatan penambangan menggunakan mesin sedot pasir yang sulit dikontrol dan berpotensi merusak lingkungan alam. Mesin sedot seharusnya hanya digunakan untuk mengalihkan aliran air.

Selain itu, adanya kegiatan penambangan berdampak terjadinya kerusakan lingkungan hingga ancaman bencana banjir, seperti yang terjadi di Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur. Hampir seluruh lokasi penambangan di sepanjang aliran Sungai Progo yang ada Kulon Progo dari Kapanewon Kalibawang, Nanggulan, Sentolo, Lendah, dan Galur sebagian besar tidak berizin dan berdampak pada kerusakan lingkungan hingga infrastruktur jalan.

Ia berharap penambangan sepanjang Sungai Progo ini menjadi perhatian semua pihak. Pemerintah DIY selaku pemberi izin agar melakukan pengawasan secara serius dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perizinan usaha penambangan dan tata cara penambangan yang benar.

"Kami juga berharap bagi penambang yang tidak berizin, aparat penegak hukum harus menindak secara tegas, karena hal tersebut termasuk kategori pencurian harta/kekayaan negara," harapnya.

Akhid juga mempertanyakan komitmen penegakan hukum, peran inspektur tambang, dan jaminan reklamasi. Ke depan, DPRD Kulon Progo akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dan melakukan pengawasan penambangan di lapangan. Inspektur tambang dan pihak terkait juga harus berperan aktif dalam pengawasan, termasuk pengawasan penggunaan jaminan reklamasi.

"Kami di DPRD Kulon Progo berkomitmen melakukan pengawasan dan mengawal penegakan aturan dalam penambangan yang dilakukan secara ilegal, khsususnya di wilayah Kulon Progo," katanya.

Komisi III DPRD Kulon Progo melakukan inpeksi mendadak di lokasi penambangan pasir di Desa Ngentakrejo, Kecamatan Lendah, beberapa waktu lalu. (Foto ANTARA/Sutarmi)



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026