Sekolah di Gunung Kidul mulai uji coba pembelajaran tatap muka

id pembelajaran tatap muka,Gunung Kidul,COVID-19

Sekolah di Gunung Kidul mulai uji coba pembelajaran tatap muka

Disidikpora Gunung Kidul melakukan simulasi uji coba pembelajaran tatap muka. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Gunung Kidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka dari PAUD hingga SMP karena kabupaten tersebut masuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunung Kidul Ali Ridlo di Gunung Kidul, Selasa mengatakan sudah mengeluarkan surat edaran terkait pembelajaran tatap muka ((PTM) pada Senin (13/9).

"Hari ini, semua sekolah tingkat taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama telah melaksanakan uji coba PTM. PTM semua PAUD, SD, SMP. Tapi terkait jadwal dan jumlah jam pelajaran itu diserahkan kepada satuan pendidikan," katanya.

Ia mengatakan PTM tingkat SD-SMP menerapkan 50 persen dari kapasitas setiap kelas, sedangkan untuk PAUD menerapkan 33 persen dari kapasitas per kelas.

"Tadi saya mengecek ke SD Kemiri 1 Tanjungsari sudah masuk, tapi tidak semua anak masuk. Jadi kemarin kelas yang besar masuk, kemudian kelas berikutnya begitu. Tapi tetap diatur satu ruang itu 50 persen dari anak, dan nanti jam berikutnya 50 persen lagi dari anak," katanya.

Ali juga menyebut berani menggelar PTM karena capaian vaksinasi COVID-19 untuk remaja di Gunung Kidul hampir 80 persen. Terlebih semua guru dan tenaga pendidik sudah mendapat vaksinasi COVID-19.

"Kalau dari data yang kami terima, untuk 12 tahun ke atas 76 persen lebih," katanya.

Meski telah melaksanakan PTM secara terbatas, Ali mengaku PTM bisa terselenggara jika orang tua murid setuju. Apabila ada orang tua murid tidak setuju, pihaknya bisa memberikan pembelajaran jarak jauh.

"Kalau orang tua minta pembelajaran jarak jauh, tetap kami layani. Kalau orang tua semua sepakat menghendaki pembelajaran tatap muka dan sekolah siap, kami selenggarakan PTM terbatas," katanya.

Ali mengatakan acuan pelaksanaan PTM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

"Lama pembelajaran murid selama PTM terbatas menyesuaikan masing-masing sekolah. Kami hanya meminta pertemuan tatap muka tidak berlangsung lama-lama dan jangan dibebani dengan hal-hal yang berat, karena sudah setahun lebih tidak bertemu," katanya.

Sementara itu, salah satu orang tua murid SD Negeri Paliyan 4 Ganjar Fitriana mengaku senang anaknya bisa kembali sekolah seperti biasa. PTM akan mengurangi intensitas anaknya dalam mengoperasikan telepon genggam.

"Saya sangat senang, kalau belajar dari rumah tidak maksimal, lebih banyak bermainnya dibandingkan belajarnya," katanya.