Sleman memperoleh nilai A pada penilaian SAKIP Kemenpan RB
Sleman (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan pada evaluasi tahun 2020, Pemkab Sleman memperoleh nilai 81,42 atau predikat A.
"Penilaian tersebut menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan menunjukkan hasil yang baik," tutur Kustini Sri Purnomo.
Kustini Sri Purnomo dalam paparanya pada evaluasi yang dilakukan secara virtual di Smart Room, Diskominfo Sleman tersebut dihadiri mengatakan komitmen penerapan SAKIP di Kabupaten Sleman dilakukan dengan penetapan Perbup Sleman Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan SAKIP.
"Pemkab Sleman juga memposisikan SAKIP sebagai instrumen manajemen kinerja guna menyajikan capaian kinerja sebagai dasar dalam penyusunan strategi pencapaian kinerja selanjutnya, penyempurnaan penyusunan dokumen perencanaan, hingga penataan kelembagaan," ujarnya.
Bupati Sleman juga memaparkan "refocusing" anggaran tahun 2021 dalam penanganan COVID-19 yaitu Rp75,5 miliar untuk bidang kesehatan, Rp37 miliar untuk JPS dan Rp55,22 miliar untuk penanganan dampak pandemi.
Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Erwan Agus Purwanto mengatakan tujuan evaluasi ini untuk menilai perkembangan implementasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan memberikan saran perbaikan yang diperlukan.
"Terdapat tiga fokus utama pada proses penilaian SAKIP, RB, dan ZI tahun ini yakni, efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran, penyederhanaan birokrasi, serta inovasi pelayanan dan penguatan integritas selama pandemi," katanya.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan pada evaluasi tahun 2020, Pemkab Sleman memperoleh nilai 81,42 atau predikat A.
"Penilaian tersebut menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan menunjukkan hasil yang baik," tutur Kustini Sri Purnomo.
Kustini Sri Purnomo dalam paparanya pada evaluasi yang dilakukan secara virtual di Smart Room, Diskominfo Sleman tersebut dihadiri mengatakan komitmen penerapan SAKIP di Kabupaten Sleman dilakukan dengan penetapan Perbup Sleman Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan SAKIP.
"Pemkab Sleman juga memposisikan SAKIP sebagai instrumen manajemen kinerja guna menyajikan capaian kinerja sebagai dasar dalam penyusunan strategi pencapaian kinerja selanjutnya, penyempurnaan penyusunan dokumen perencanaan, hingga penataan kelembagaan," ujarnya.
Bupati Sleman juga memaparkan "refocusing" anggaran tahun 2021 dalam penanganan COVID-19 yaitu Rp75,5 miliar untuk bidang kesehatan, Rp37 miliar untuk JPS dan Rp55,22 miliar untuk penanganan dampak pandemi.
Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Erwan Agus Purwanto mengatakan tujuan evaluasi ini untuk menilai perkembangan implementasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan memberikan saran perbaikan yang diperlukan.
"Terdapat tiga fokus utama pada proses penilaian SAKIP, RB, dan ZI tahun ini yakni, efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran, penyederhanaan birokrasi, serta inovasi pelayanan dan penguatan integritas selama pandemi," katanya.