Yogyakarta tetapkan 30 sentra IKM untuk mempermudah pemberian bantuan

id Sentra IKM,yogyakarta,legalitas,intervensi bantuan

Yogyakarta tetapkan 30 sentra IKM untuk mempermudah pemberian bantuan

Pameran hasil produk dari pelaku usaha yang tergabung dalam sentra IKM batik dan ecoprint Kota Yogyakarta. ANTARA/Eka AR

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan 30 sentra industri kecil dan menengah untuk mempermudah pemberian bantuan maupun program intervensi lain dari pemerintah ke pelaku usaha.

"Sebanyak 30 sentra industri kecil dan menengah ini ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Yogyakarta pada pertengahan Juni," kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto di Yogyakarta, Rabu.

Sentra IKM yang ditetapkan tersebut di antaranya adalah sentra gudeg, aluminium, perak, kulit, batik, dan lainnya.

Menurut dia, penetapan 30 sentra tersebut didasarkan atas pemetaan potensi industri kecil dan menengah yang sudah ada dan berkembang dengan baik di seluruh wilayah di Kota Yogyakarta.

Setelah ditetapkan menjadi sentra IKM, lanjut Tri, maka setiap sentra memiliki kewajiban untuk segera mengukuhkan pengurus dan kelembagaannya.

"Dengan demikian, jika ada bantuan atau program intervensi dari pemerintah, misalnya bantuan modal, maka bisa segera disalurkan karena legalitasnya sudah ada," katanya.

Saat ini, lanjut Tri, ada program bantuan yang didanai melalui Dana Keistimewaan DIY dengan sasaran kelompok usaha kecil dan menengah yang sudah memiliki legalitas.

"Tentunya, keberadaan sebuah sentra IKM akan mempermudah penyaluran bantuan karena legalitasnya sudah terpenuhi," katanya.

Sebuah sentra IKM dapat dibentuk jika ada minimal lima pelaku industri kecil dan menengah dari jenis usaha serumpun yang bergabung dalam kelompok yang sama.

"Kami terus mendorong setiap pelaku IKM untuk tergabung dalam sebuah sentra dengan harapan usaha yang mereka jalankan bisa semakin berkembang," katanya.

Pembentukan sentra tersebut, lanjut Tri, tidak menghilangkan peran Forum Komunikasi (Forkom) UKM yang sudah terbentuk di tiap kecamatan.

"Peran Forkom tetap ada karena di dalam forum tersebut mewadahi berbagai pelaku usaha dari jenis usaha yang berbeda-beda dari satu kecamatan. Tetapi, di sebuah sentra IKM, hanya terdiri dari usaha dari jenis yang sama, jadi pembinaan menjadi lebih fokus," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024