Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Jumat, yang kemudian tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 20.00 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat.
Ia memilih bungkam dan langsung masuk ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan perihal penangkapan Azis.
"AS (Azis Syamsuddin) sudah diketahui, Alhamdulillah sudah ditemukan, rumahnya ditemukan," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK meminta Azis agar kooperatif memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
KPK membenarkan pada Jumat ini memanggil Azis.
Sebelumnya, KPK telah menerima surat dari Azis perihal permintaan penundaan jadwal pemeriksaan karena sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).
Dalam suratnya, Azis mengaku sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif COVID-19 beberapa waktu lalu.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Namun KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Kendati demikian, nama Azis santer dikabarkan ikut terjerat dalam kasus tersebut.
KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung dalam penyidikan kasus itu.
Dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta), sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.
Berita Lainnya
Video pengajian halalkan gonta-ganti pasangan diduga untuk konten
Rabu, 28 Februari 2024 5:36 Wib
NasDem: Din Syamsuddin dukung Anies-Muhaimin
Selasa, 7 November 2023 8:19 Wib
Ini kriteria cawapres Anies masukan mantan Ketum PP Muhammadiyah
Rabu, 24 Mei 2023 6:19 Wib
Din: Wasatiyat Islam adalah solusi kerusakan peradaban
Minggu, 4 Desember 2022 12:46 Wib
Din Syamsuddin meminta Muhammadiyah jadi lokomotif perbaikan bangsa
Minggu, 21 Agustus 2022 19:01 Wib
Ujaran kebencian lahir dari rasa ketakutan, kata Din
Kamis, 26 Mei 2022 10:03 Wib
KPK melimpahkan berkas perkara Azis Syamsuddin ke pengadilan tipikor
Selasa, 30 November 2021 9:28 Wib
Dunia Islam-Rusia potensial perkuat kerja sama
Senin, 29 November 2021 1:03 Wib