Bantul (ANTARA) - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan bahwa tersangka kasus peredaran gelap obat keras dan berbahaya jaringan Jawa Barat, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan akan bertambah.
Kabareskrim dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Yogyakarta, Senin, mengatakan para tersangka yang jumlahnya 13 orang mulai pengedar dan distributor sudah ditangkap, termasuk pabrik dan penyuplai bahan baku sudah terungkap di Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Pada kesempatan ini kami melakukan ekspose sekaligus akan menindaklanjuti kasus itu karena tidak menutup kemungkinan peredaran obat keras dan berbahaya ini sudah diedarkan di seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, jajaran Bareskrim Polri akan mengembangkan pemeriksaan terhadap para tersangka dan menelusuri peredaran obat keras dan berbahaya ini guna penanganan lebih lanjut.
"Tentu dari 13 tersangka itu akan berkembang dengan tersangka-tersangka lainnya, karena nanti akan kita upayakan untuk membuka transaksi dan komunikasi yang mereka lakukan sehingga jaringan peredaran obat keras dan berbahaya ini dapat kita tangani dengan baik pada masa mendatang," katanya.
Ia mengatakan kehadirannya dalam ekspose kasus ini untuk memberikan semangat kepada teman-teman jajaran Bareskrim dan jajaran kewilayahan atas jerih payah yang sudah berhasil mengungkap secara lengkap mulai pengedar, distributor, pabrik, penyuplai bahan baku obat keras dan berbahaya ini.
"Ini kita sampaikan kepada masyarakat sebagai pertangggungjawaban kita, sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat bahwa jangan mengonsumsi obat-obatan yang tidak jelas yang berdampak pada gangguan kesehatan secara menyeluruh," katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan sejak tanggal 6 September, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri menyelenggarakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan Sandi Anti-Pil Koplo dengan target produsen dan pengedar gelap obat keras dan berbahaya.
"Dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan ini, sekitar tanggal 13 sampai 15 September 2021 berhasil mengungkap para pengedar gelap obat keras dan psikotropika dan menangkap para pelaku," kata Rusdi.
Menurut dia, dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti lebih dari lima juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, dan Aprazolam dari berbagai TKP penangkapan tersangka, yaitu di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.
"Hasil pengungkapan ini Bareskrim Polri mendapatkan petunjuk bahwa pabrik pembuatan obat keras dan berbahaya ini ada di sekitar wilayah Yogyakarta," katanya.
Menurutnya, gudang dan pabrik di Jalan IKIP PGRI Sonosewu, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY tersebut telah beroperasi sejak 2018 dan mampu menghasilkan lebih kurang dua juta butir obat dalam satu hari.
Berita Lainnya
Bareskrim memberi perhatian khusus daerah banyak pelajar berantas narkoba
Sabtu, 4 November 2023 12:33 Wib
Kabareskrim : Pemberantasan narkoba harus lebih gencar dan terpadu
Jumat, 3 November 2023 19:00 Wib
Kabareskrim : Pabrik keripik pisang narkoba sudah berjalan sebulan
Jumat, 3 November 2023 18:59 Wib
Ungkap jaringan gembong narkoba Fredy Pratama, Kabareskrim dihadiahi MURI
Rabu, 13 September 2023 6:44 Wib
Rugikan negara Rp353,7 miliar, kejahatan IMEI
Minggu, 30 Juli 2023 5:17 Wib
428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi dibongkar
Sabtu, 1 Juli 2023 6:31 Wib
Bongkar 1,278 ton sabu, Tim Dewa Ruci tuai hadiah
Kamis, 26 Januari 2023 5:55 Wib
Ismail Bolong "diseret" ke Kejaksaan
Senin, 19 Desember 2022 0:55 Wib