Yogyakarta mempercepat kepemilikan NIB untuk seluruh pelaku UMKM

id nomor induk berusaha,NIB,umkm,yogyakarta

Yogyakarta mempercepat kepemilikan NIB untuk seluruh pelaku UMKM

Salah satu produk kerajinan ecoprint dari pelaku UMKM Kota Yogyakarta yang dipamerkan di Pameran UKM, Selasa (28/9/21). (ANTARA/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perindustian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta mengupayakan percepatan kepemilikan Nomor Induk Berusaha bagi seluruh pelaku UMKM karena saat ini baru sekitar 50 persen pelaku usaha yang memiliki legalitas tersebut.

“Jumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) harus terus bertambah. Upaya percepatan dibantu oleh Garda Transfumi dari Kementerian Koperasi dan UKM,” kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto di Yogyakarta, Selasa.

Di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 22.000 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Menurut dia, salah satu kesulitan yang dihadapi untuk mendorong seluruh pelaku usaha mengurus legalitas berupa NIB adalah ketidaktahuan pelaku usaha terkait pentingnya kepemilikan NIB.

“Masih membutuhkan edukasi mengenai fungsi NIB. Banyak yang belum paham sehingga tidak mengurus NIB. Padahal, syaratnya sangat mudah dan pengajuan pun dilakukan secara online,” katanya.

Dengan NIB, lanjut Tri, pelaku usaha bisa mengakses atau mendapat fasilitas bantuan dari pemerintah. “Misalnya bantuan produktif UMKM yang digulirkan tahun ini pun syaratnya adalah NIB,” katanya.

Sementara itu, salah satu dari lima mentor Garda Transfumi Kemenkop UKM yang bertugas di Yogyakarta Muhervi Emasna mengatakan, pendampingan kepada pelaku UMKM untuk memiliki NIB sudah dilakukan sejak Juni.

“Setiap mentor memang memiliki target jumlah UMKM yang didampingi untuk mendapat NIB,” katanya.

Hingga saat ini, Muhervi dapat mendampingi sekitar 170 UMKM untuk mendapat NIB dari target 200 pelaku usaha.

“Sekitar 70 persen adalah pelaku kuliner, dan sisanya adalah pelaku usaha di bidang fesyen, kriya, dan jasa seperti bengkel,” katanya.

Ia menyebut, pelaku usaha kurang memiliki kesadaran untuk mengurus NIB karena belum mengetahui fungsi nomor legalitas usaha tersebut.

“Ini yang kemudian harus kami jelaskan kepada pelaku usaha. Memiliki NIB bisa membuka peluang untuk memperoleh sertifikasi lain. Misalnya halal untuk usaha kuliner atau Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk kerajinan dan fesyen,” katanya.

Meskipun syarat untuk mengajukan NIB sangat mudah yaitu memiliki KTP dan usaha, namun banyak pelaku UMKM yang kesulitan mengisi data teknis usaha seperti kapasitas produksi dan kapasitas penjualan.

“Kami pun harus mendampingi mereka untuk mengisi data-data teknis tersebut. Harapannya, akan semakin banyak pelaku usaha yang mengurus NIB,” katanya.

Program Garda Transfumi dilakukan di seluruh Indonesia, total terdapat 200 mentor di seluruh Indonesia dan 46 di antaranya bertugas di DIY.

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024