Bupati memastikan pabrik obat berbahaya di Bantul ilegal

id Bupati Bantul,pabrik obat ilegal

Bupati memastikan pabrik obat berbahaya di Bantul ilegal

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih memastikan bahwa jika terdapat pabrik yang memproduksi obat berbahaya atau pil koplo di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, operasionalnya tidak berizin atau ilegal sehingga harus dibubarkan.

"Kalau di Bantul kan tidak ada pabrik pil koplo atau pabrik narkoba, kalau ada itu pasti ilegal, makanya kita bubarkan kalau ada pabrik yang memproduksi narkoba, zat-zat adiktif yang membahayakan itu," kata Bupati menanggapi soal perizinan pabrik menyusul terbongkarnya pabrik obat keras dan berbahaya di Bantul, Jumat.

Menurut dia, usai terbongkarnya pabrik dan gudang obat keras dan berbahaya di wilayah Kecamatan Kasihan Bantul oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu, jajaran Polres segera mengambil langkah pengecekan pabrik lain untuk mengantisipasi tidak ada kejadian serupa.



"Tentu polisi sudah melakukan hal itu (pengecekan) dan terus akan di-'sweeping' (razia) tempat-tempat yang mencurigakan sebagai penampungan atau gudang pil ilegal itu," katanya.

Bupati mengatakan, dengan adanya kasus pabrik obat keras ilegal di Bantul tersebut pastinya membuat nama Bantul tercoreng, sekaligus mengagetkan, meski demikian diharapkan jika ada gudang atau pabrik yang memproduksi zat adiktif harus diungkap.

"Saya kaget ya bahwa di Bantul ada itu, itu menunjukkan bahwa memang ada mafia pil koplo yang selama ini tersembunyi, dan baru bisa terungkap oleh polisi beberapa waktu yang lalu," katanya.

Dia mengatakan, harapannya hal-hal seperti ini bisa terus diungkap oleh kepolisian, sehingga Bantul bebas dari narkoba, bebas dari hal-hal yang merusak jiwa generasi muda.

"Karena itu kan merusak nama Bantul menjadi tidak baik jika itu dibiarkan terus-menerus, tapi Alhamdulillah polisi bergerak cepat dan akhirnya itu bisa melakukan penegakan hukum," katanya.

Bupati mengatakan, setiap permohonan izin gudang sudah ada peruntukannya, dan jika digunakan untuk menyimpan pil koplo atau obat berbahaya berarti tidak sesuai peruntukan, sehingga harus ditindak tegas, dan terhadap gudang-gudang lain juga akan dilakukan pemantauan.

"Maka saya serukan kepada masyarakat Bantul jangan sampai melanggar hukum, apalagi terkait dengan narkoba dan pil pil yang mengandung zat adiktif yang membahayakan itu, mudah-mudahan ini menjadi kasus yang terakhir di Bantul," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024