Pemkab Gunung Kidul mengajukan tujuh objek wisata untuk uji coba terbatas

id objek wisata,Gunung Kidul,PPKM

Pemkab Gunung Kidul mengajukan tujuh objek wisata untuk uji coba terbatas

Objek wisata Pantai Ngandong di Kabupaten Gunung Kidul. ANTARA/Sutarmi

Gunung Kidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengajukan tujuh objek wisata kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif supaya mendapat izin melaksanakan uji coba pembukaan objek wisata terbatas dalam rangka menggeliatkan ekonomi masyarakat dan pelaku wisata pada masa pandemi COVID-19 ini.

Bupati Gunung Kidul Sunaryanta di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan Pemkab Gunung Kidul melalui Dinas Pariwisata bersama pelaku wisata di wilayah ini telah mempersiapkan persyaratan uji coba pembukaan objek wisata terbatas.

"Sampai saat ini, seluruh objek wisata yang dikelola oleh pemerintah dan desa wisata masih tutup sementara. Kami sudah mengajukan tujuh objek wisata supaya dapat melakukan uji coba terbatas," katanya.

Namun demikian, bupati tidak merinci secara detail objek wisata mana saja destinasi yang diajukan untuk dapat dilakukan uji coba terbatas. "Yang jelas, kami telah berupaya mengajukan objek wisata yang siap secara protokol kesehatan untuk pembukaan kembali ke Pemda DIY dan pusat," katanya.

Sunaryanta mengimbau baik pelaku wisata dan masyarakat tetap bersabar selagi menunggu keputusan selanjutnya dari pemerintah pusat. Termasuk menunggu hasil dari pengajuan tersebut.

"Kami mengimbau kepada wisatawan dan pelaku wisata bersabar sampai ada izin pelaksanaan uji coba pembukaan objek wisata terbatas," imbaunya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunung Kidul Harry Sukmono membenarkan pengajuan sudah dilakukan. Adapun pengajuan dilakukan belum lama ini.

Adapun tujuh objek wisata yang dimaksud adalah Pantai Baron, Pantai Watulumbung, Gunung Ireng, Gunung Gentong, Gua Pindul, Gua Kalisuci, serta Bejiharjo Edupark. Ketujuh destinasi ini sudah melengkapi persyaratan untuk uji coba terbatas.

Pengajuan tersebut dilakukan lewat Dispar DIY baru kemudian ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Pihaknya pun tinggal menanti jawaban dari pusat atas pengajuan tersebut.

"Kami ajukan objek-objek wisata yang sudah memiliki sertifikat CHSE dan QR code PeduliLindungi. Saat ini, kami tinggal menunggu keputusan dari pusat," katanya.