Karawang (ANTARA) - Jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat menangkap seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Rengasdengklok.
"Pelaku sudah kami tangkap beberapa hari lalu, dan sekarang ditahan di Mapolres Karawang," kata Kasatreskrim Polres setempat AKP Oliestha Ageng Wicaksana, di Karawang, Kamis.
Seorang ayah yang mencabuli anaknya itu berinsial SP alias Acong. Saat diperiksa yang bersangkutan mengaku sudah dua kali mencabuli anak kandungnya yang berusia 15 tahun.
Ia mengatakan, dalam melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam korban berinisial K akan dibunuh jika menolak disetubuhi.
Pelaku mencabuli anaknya di sebuah kamar kontrakan di wilayah Kecamatan Rengasdengklok pada Selasa (28/09) dini hari.
"Saat itu korban sedang tidur, dan pelaku masuk ke kamar melalui jendela rumah kontrakannya. Kemudian membangunkan korban, lalu mengajak korban untuk melakukan persetubuhan," kata Kasatreskrim.
Korban terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya karena diancam akan dibunuh jika menolak untuk disetubuhi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara 15 tahun, sesuai dengan pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Berita Lainnya
Satgas PASTI: Waspadai kejahatan digital bermodus impersonation
Jumat, 19 April 2024 7:20 Wib
Apple: Awas ancaman serangan spyware ke pengguna di 92 negara
Jumat, 12 April 2024 8:08 Wib
Sleman mengakselerasi program "Ibu Memanggil" atasi kejahatan jalanan
Selasa, 2 April 2024 22:45 Wib
185 personel Polres Bantul siap amankan libur Paskah
Selasa, 26 Maret 2024 16:31 Wib
Polres membentuk tim khusus patroli subuh cegah kejahatan selama Ramadhan
Senin, 11 Maret 2024 11:48 Wib
Polres Bantul menggiatkan patroli cegah kejahatan jalanan saat Ramadhan
Minggu, 10 Maret 2024 10:59 Wib
Kejahatan "love scaming" jaringan internasional dibongkar Polri
Sabtu, 20 Januari 2024 0:20 Wib
Polri kantongi izin bentuk Ditsiber di 8 polda
Kamis, 28 Desember 2023 5:52 Wib