Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) gratifikasi bagi unit pengelola perangkat daerah dalam rangka mencegah dan memberantas praktik korupsi.
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemkab Kulon Progo Untung Waluyo di Kulon Progo, Senin, mengatakan tujuan
penyelenggaraan bimbingan teknis ini untuk meningkat kompetensi teknis unit pengendalian gratifikasi (UPG) terkait implementasi program pengendalian gratifikasi, membangun kesadaran antigratifikasi, dan menginisiasi penyampaan laporan gratifikasi melalui website UPG pemerintah daerah.
"Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan, namun, harus dengan membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri," kata Untung.
Ia mengatakan gratifikasi sendiri adalah semua pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN). Oleh karena itu gratifikasi memiliki arti yang netral sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Oleh karena itu, pentingnya bimtek dilaksanakan untuk mengendalikan gratifikasi guna mencegah pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo," kata Untung.
Auditor Madya Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo Sabar Waluya menjelaskan gratifikasi berbeda dengan suap, kalau gratifikasi itu berhubungan dengan jabatan, kemudian bersifat otentik atau tanam budi, kemudian tidak membutuhkan kesepakatan transaksi atau transaksional, jadi atas kemauan pemberi. Sedangkan suap membutuhkan kesepakatan transaksional.
"Irda akan selaku melakukan pengawasan dan menindak setiap kasus gratifikasi," katanya.
Berita Lainnya
Kulon Progo gelar pameran ekraf di Plaza Kuliner Glagah
Jumat, 19 April 2024 20:21 Wib
KPU Kulon Progo petakan lokasi pengurangan TPS Pilkada 2024
Jumat, 19 April 2024 16:03 Wib
AP I: Penumpang selama Posko Lebaran 2024 di YIA sebanyak 239.684 orang
Jumat, 19 April 2024 14:02 Wib
KPU Kulon Progo menetapkan syarat dukungan perseorangan 29.329 pemilih
Jumat, 19 April 2024 10:18 Wib
Disnakertrans Kulon Progo melaksanakan padat karya di 49 lokasi
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
Tanaman padi seluas 570 hektare di Kulon Progo diasuransikan
Kamis, 18 April 2024 14:43 Wib
Polres Kulon Progo: Angka kecelakaan lalu lintas turun 26 persen
Rabu, 17 April 2024 18:57 Wib
680 pelanggar lalu lintras di Bantul terjaring Operasi Ketupat Progo
Rabu, 17 April 2024 15:51 Wib