Bea Cukai dan Pemkab Sleman operasi BKC hasil tembakau ilegal

id BKC tembakau ilegal ,Bea cukai Yogyakarta ,Pemkab Sleman ,Kabupaten Sleman ,Tembakau ilegal ,Sleman

Bea Cukai dan Pemkab Sleman operasi BKC hasil tembakau ilegal

Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta melakukan operasi bersama barang kena cukai (BKC) hasil tembakau ilegal di sejumlah pasar tradisional dan toko kelontong, tembakau dan 'vapour' di Kecamatan Tempel, Turi dan Pakem. ANTARA/HO-Pemkab Sleman

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta menggelar operasi bersama barang kena cukai (BKC) hasil tembakau ilegal di sejumlah pasar tradisional dan toko kelontong, tembakau dan vapour, Selasa.

Petugas gabungan dari Bea Cukai Yogyakarta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman melakukan razia bersama peredaran rokok ilegal di wilayah Sleman menyasar pasar, toko kelontong dan toko tembakau di wilayah Kapanewon (Kecamatan) Tempel, Turi, dan Pakem.

"Operasi bersama BKC iIegal dalam rangka pengendalian peredaran BKC hasil tembakau ilegal di Kabupaten Sleman dengan sasaran produk hasil tembakau seperti rokok (sigaret), cerutu, rokok daun, HTPL, hingga tembakau iris di distributor maupun pengecer," tutur Pemeriksa Bea dan Cukai KPPBC TMP Yogyakarta Yusron Asrofi.

Menurut dia, pada operasi bersama BKC hasil tembakau ilegal, petugas menegah/menyita empat bungkus tembakau iris yang dibungkus dalam kemasan 50 gram.

Seluruh barang tersebut tidak dilekati pita cukai yang didapati dari toko tembakau di wilayah Kapanewon Pakem.

"Indikator BKC hasil tembakau ilegal antara lain tanpa pita cukai, pita cukai bekas, pita cukai palsu, salah peruntukan dan personalisasi (tidak sesuai kode pita cukai)," katanya.
Pewarta :
Editor: Eka Arifa
COPYRIGHT © ANTARA 2024