Disnaker Sleman: 585 tenaga kerja terdampak pandemi COVID-19

id Disnaker Sleman ,Tenaga kerja,Kabupaten Sleman ,PHK,Sleman ,Pengangguran

Disnaker Sleman: 585 tenaga kerja terdampak pandemi COVID-19

Kepala Disnaker Kabupaten Sleman Sutiasih melepas transmigran asal Sleman ke Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Foto Antara/ HO/Humas Sleman

Sleman (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan berdasarkan hasil pendataan sampai Oktober 2021, sejumlah perusahaan melaporkan pekerja yang terdampak pandemi COVID-19 tercatat sebanyak 585 orang.

"Dari jumlah tersebut, yang dirumahkan sebanyak 383 orang dan PHK sebanyak 202 orang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman Sutiasih di Sleman, Kamis.

Menurut dia, berdasarkan data BPS, jumlah angkatan kerja tahun 2020 mengalami kenaikan dibanding tahun 2019 dan diikuti Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) juga naik, tahun 2019 sebesar 3,98 persen ( 27.508 orang), tahun 2020 sebesar 5,09 persen (35.843 orang), terjadi kenaikan TPT sebesar 1,11 persen (8.335 orang).



"Selain data BPS, Disnaker Sleman juga melakukan pendataan karena membutuhkan data sampai ke tingkat kapanewon (kecamatan) dan kelurahan, sedangkan data BPS hanya sampai tingkat kabupaten," katanya.

Ia mengatakan angkatan kerja (AK) adalah yang sudah bekerja dan belum bekerja/penganggur. "Jumlah AK tahun 2020 tertinggi di Kapanewon Depok sebanyak 68.974 orang dan terendah di Kapanewon Cangkringan sebanyak 16.240 orang. Jumlah Pengangguran terbanyak dari pendidikan SLTA, diikuti pendidikan diploma dan S1," katanya.

Sementara untuk Kasus Perselisihan Hubungan Industrial di Kabupaten Sleman sampai 12 Oktober 2020 sebanyak 24 kasus (1 kasus masih dalam proses). "Pada 2019 terdapat 25 kasus, semua sudah tertangani oleh Mediator Disnaker Sleman," katanya.

Ia mengatakan program kegiatan Disnaker diprioritaskan untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan tersebut, di antaranya Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja berupa pelatihan di BLK dan ke desa-desa dengan Mobile Training Unit, kerja sama pelatihan dengan LPK, pemagangan ke tempat kerja, serta uji kompetensi/sertifikasi.

"Selain itu, juga Program Peningkatan Kesempatan Kerja yang meliputi Padat Karya Tenaga Kerja Mandiri (TKM), pembinaan usaha ekonomi bagi pekerja ter-PHK dan perantaraan kerja atau penempatan tenaga kerja," katanya.



Kemudian Program Perlindungan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan berupa pendampingan dan pembinaan SP/SB dan LKS Bipartit, pendampingan dan bimbingan penyusunan syarat kerja atau pengesahan peraturan perusahaan, pencatatan PK/PKWT, pembinaan pelaksanaan pemborongan pekerjaan, penyelesaian perselisihan dan jaminan sosial dan program transmigrasi.

Disnaker Sleman memfasilitasi Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk pekerja ter-PHK pada 2020 untuk 75 pekerja yang belum mendapatkan BST atau sejenisnya. "Program dan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan serta menjaga hubungan industrial di Kabupaten Sleman tetap kondusif," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024