Pemkab Gunung Kidul menunggu instruksi gubernur untuk buka objek wisata

id pembukaan objek wisata,Gunung Kidul,PPKM Level 2

Pemkab Gunung Kidul menunggu instruksi gubernur untuk buka objek wisata

Objek wisata pantai di Gunung Kidul. ANTARA/Sutarmi

Gunung Kidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunggu instruksi Gubernur DIY untuk pembukaan objek wisata, setelah ada keputusan wilayah ini masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2.

Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul Harry Sukomono di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan 90 persen objek wisata di wilayah ini sudah siap menerima kunjungan wisatawan karena sudah terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah syarat uji coba pembukaan terbatas.

"Sesuai dengan instruksi mendagri, destinasi wisata boleh dibuka dengan beberapa persyaratan di antaranya mengedepankan protokol kesehatan, dan menggunakan aplikasi peduliLindungi. Apakah instruksi gubernur nanti mengamanatkan menunjuk atau bagaimana, kami masih tunggu," katanya.

Ia mengatakan Dinas Pariwisata juga telah menyiapkan skema pembukaan objek wisata secara terbatas, yakni pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari total kapasitas.

"Kami sudah menyosialisasikan kebijakan uji coba terbatas dengan kapasitas 25 persen kepada petugas di lapangan dan pelaku wisata," katanya.

Untuk sertifikat CHSE, sebagai salah satu syarat dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga sudah didapat beberapa destinasi wisata. "Penggandaan QR code aplikasi PeduliLindungi, kami telah berkoordinasi dengan Diskominfo," kata Harry.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunung Kidul Sunyoto menyambut baik turun levelnya di wilayah ini. PHRI berharap pemerintah segera membuka objek wisata, meski dengan pembatasan.

Saat ini, seluruh anggota PHRI sudah siap menerima kunjungan wisatawan jika sudah dibuka. "Infrastruktur kami sudah siap, seperti QR code PeduliLindungi, maupun sertifikat CHSE sebagian besar sudah siap," kata Sunyoto.

Sebelumnya, penurunan level PPKM di DIY ini diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, yang menyebutkan PPKM DIY turun ke level 2.