Pemkot Yogyakarta minta warga tidak abaikan prokes meski PPKM level 2

id PPKM,yogyakarta,level dua,protokol kesehatan

Pemkot Yogyakarta minta warga tidak abaikan prokes meski PPKM level 2

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (ANTARA/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta meminta masyarakat untuk tidak mengabaikan penerapan protokol kesehatan secara ketat di berbagai aktivitas meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota itu sudah turun ke level dua.

“Walaupun sekarang sudah turun ke level dua, harapan kami seluruh warga, instansi pemerintah, pelaku usaha dan semua kelompok masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, selain disiplin menerapkan protokol kesehatan, langkah yang perlu dilakukan untuk menjaga agar kasus penularan COVID-19 di Kota Yogyakarta tetap terkendali adalah menuntaskan vaksinasi dan menjaga mobilitas masyarakat.

Khusus untuk capaian vaksinasi, kata Haryadi, seluruh warga Kota Yogyakarta sudah menjalani vaksinasi dan saat ini pemerintah daerah fokus untuk memastikan seluruh masyarakat menuntaskan vaksinasi dosis kedua.



Sedangkan untuk pengendalian mobilitas masyarakat dilakukan dengan mengontrol agar tidak muncul potensi kerumunan masyarakat, karena dikhawatirkan akan mudah terjadi penularan kasus.

“Hakikatnya, meski sekarang sudah turun ke level dua, kewaspadaan tetap harus dijaga di level tiga. Kami tidak ingin kasus kembali meningkat karena berbagai aktivitas sudah semakin longgar,” katanya.

Ia memastikan pemerintah daerah akan bersikap hati-hati dalam memberikan kelonggaran pada berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan, khususnya kegiatan pariwisata.

“Saat Kota Yogyakarta dan DIY masih berada di PPKM level tiga saja, wisatawan sudah banyak yang datang. Terus terang kami pun was-was bagaimana kondisi Yogyakarta saat level PPKM diturunkan,” katanya.

Pembukaan destinasi wisata yang sudah dimungkinkan dilakukan di PPKM level dua, lanjut Haryadi, harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk penyediaan QR Code yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.

“PeduliLindungi bukan semata-mata untuk menunjukkan apakah orang tersebut sudah divaksin atau belum. Tetapi, juga dibutuhkan untuk kebutuhan tracing jika ada kasus muncul,” katanya.



Pemerintah Kota Yogyakarta saat ini terus mendorong seluruh pelaku wisata untuk mengurus sertifikasi CHSE yang menjadi syarat mengajukan penerbitan QR Code yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.

“Untuk kawasan Malioboro terus kami upayakan. Mudah-mudahan bisa segera diwujudkan pada bulan ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Wahyu Hendratmoko mengaku tengah melakukan persiapan terkait penerapan kebijakan pariwisata PPKM level dua.

Sesuai Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, katanya, ada beberapa aturan baru terkait aktivitas pariwisata, yaitu tempat wisata boleh dibuka dengan kapasitas 25 persen dan sudah memiliki QR Code aplikasi PeduliLindungi.

“Kami sudah mencoba berkomunikasi dengan Dispar DIY dan Kemenparekraf terkait tempat wisata yang belum memiliki QR Code tersebut,” katanya.



Salah satunya adalah verifikasi protokol kesehatan yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta terhadap pelaku wisata yang sudah dilakukan sebelum aturan CHSE dari Kemenparekraf diberlakukan.

“Namun, kami juga meminta pelaku wisata untuk tetap mengurus CHSE meskipun sudah memiliki verifikasi protokol kesehatan dari pemerintah daerah. Mengurusnya pun gratis,” katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024