Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan penambahan kapasitas penumpang transportasi umum terkait perjalanan orang di dalam negeri.
"Khususnya setelah kondisi pandemi di Indonesia telah melandai, untuk transportasi udara, kapasitas penumpang sudah diizinkan lebih dari 70 persen," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dalam konferensi pers daring "Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian Covid-19" yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Adita mengatakan, meski telah mengizinkan penambahan kapasitas penumpang hingga lebih dari 70 persen, maskapai penerbangan wajib menyediakan 3 (tiga) baris kursi sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala.
Untuk kapasitas terminal bandar udara, ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.
Selanjutnya, untuk transportasi darat bagi daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4, diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen, sedangkan bagi daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2, diperbolehkan menambah kapasitas penumpang hingga 100 persen.
Untuk transportasi laut, kata Adita, di wilayah dengan PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen, di wilayah PPKM level 3 dibatasi 70 persen, kemudian level 1 dan 2 diperbolehkan maksimal 100 persen.
Untuk transportasi kereta api, kapasitas kereta api antar kota diizinkan maksimal 70 persen, kemudian kereta rel listrik (KRL) dalam wilayah aglomerasi maksimal 32 persen, dan kereta api lokal perkotaan maksimal 50 persen.
Terkait kebijakan yang mengizinkan penambahan kapasitas penumpang, Kemenhub meminta kepada operator transportasi untuk memberikan sosialisasi pada calon penumpang.
"Kementerian Perhubungan meminta kepada seluruh operator sarana dan prasarana transportasi untuk dapat memberikan sosialisasi agar dapat mengikuti ketentuan yang baru ini secara konsisten," ujarnya.
Adita menambahkan, Kemenhub juga mengingatkan operator transportasi senantiasa melaksanakan pengawasan dalam hal penerapan protokol kesehatan, baik di sarana dan prasarana transportasi maupun oleh para penumpang.
"Diharapkan dengan demikian, penumpang dapat memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai kebutuhannya," pungkas Adita.
Berita Lainnya
Sleman tingkatkan kapasitas dan kualitas rais
Rabu, 6 Maret 2024 14:21 Wib
Optimalkan fungsi fasilitasi produk hukum kabupaten/kota, Kemenkumham DIY tingkatkan kapasitas SDM aparatur
Kamis, 29 Februari 2024 12:41 Wib
Sleman tingkatkan kapasitas dan kualitas Rois
Senin, 29 Januari 2024 16:09 Wib
Dispar Sleman memberi pelatihan penguatan kapasitas Desa Wisata Palgading
Selasa, 16 Januari 2024 18:18 Wib
RS di Bantul wajib sediakan 10 persen kapasitas untuk isolasi COVID-19
Kamis, 21 Desember 2023 16:10 Wib
Bawaslu Bantul menguatkan kapasitas pengawas pemilu kecamatan dan desa
Rabu, 1 November 2023 16:03 Wib
DLH Sleman mengadakan penguatan kapasitas pengelolaan air limbah domestik
Rabu, 18 Oktober 2023 15:42 Wib
Kemenparekraf beri DPUP-literasi keuangan di desa wisata
Senin, 16 Oktober 2023 7:05 Wib