Pemkab Bantul izinkan uji coba pembukaan objek wisata pasca-PPKM level 2

id Pantai Parangtritis

Pemkab Bantul izinkan uji coba pembukaan objek wisata pasca-PPKM level 2

Objek wisata Pantai Parangtritis di Kabupaten Bantul, DIY. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengizinkan uji coba pembukaan semua objek wisata menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. 

"Pada PPKM level 2 ini kegiatan ekonomi maupun sosial sudah mulai dilonggarkan, objek-objek wisata boleh buka dengan kapasitas 25 persen dari daya tampung yang ada," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Kamis.

Menurut dia, diizinkannya pembukaan objek wisata untuk menerima kunjungan wisatawan tersebut telah diatur dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di DIY yang sudah ditindaklanjuti dengan Instruksi Bupati Bantul.

Bahkan, untuk anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk ke tempat wisata dengan pendampingan orang tua. Namun demikian, dalam kegiatan pariwisata harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan ketat.

"Termasuk objek wisata pantai sudah boleh buka, tetapi tetap protokol kesehatan itu harus dilaksanakan, karena kita tidak ingin dengan PPKM level 2 itu lalu pandemi naik lagi, makanya harus kita waspadai," katanya.

Selain tempat wisata, kata dia, area publik juga diizinkan buka dengan maksimal 25 persen dari kapasitas, kemudian restoran diizinkan buka dengan tamu maksimal 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Bupati mengatakan, dengan dibukanya objek wisata di tengah menurunnya kasus COVID-19 dan penurunan level PPKM per 19 Oktober lalu diharapkan dapat menggerakkan perekonomian usai terguncang karena dampak pandemi COVID-19.

"Pemerintah menginginkan pemulihan ekonomi segera terjadi, dan yang kita jadikan pintu masuk yang efektif itu sektor pariwisata, karena pariwisata itu sektor pengungkit, mendorong sektor perdagangan, industri pengolahan termasuk industri makanan," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024