Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengizinkan masyarakat mengadakan kegiatan seni dan budaya pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, setelah sebelumnya saat level 3 dilarang digelar.
"Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam keterangan resmi di Bantul, Selasa.
Ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 COVID-19 di Bantul yang diberlakukan mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Meski demikian, dalam kegiatan tersebut, untuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan boleh buka dengan peserta paling banyak 50 persen dari total kapasitas, agar dapat menjaga jarak.
Untuk penyelenggaraan kegiatan adat istiadat, resepsi pernikahan atau hajatan di masyarakat juga diperbolehkan dengan menerapkan sejumlah aturan, selain menjalankan protokol kesehatan ketat untuk pencegahan COVID-19.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan atau hajatan dapat diadakan dengan jumlah tamu paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak mengadakan makan di tempat," kata dia.
Untuk rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Berdasarkan data Satgas Penanggulangan COVID-19 Bantul, total kasus positif per Senin (25/10) berjumlah 56.927 orang, dengan angka kesembuhan 55.282 orang, sedangkan kasus meninggal 1.566 orang, sehingga kasus aktif atau pasien yang masih isolasi tinggal 79 orang.
Berita Lainnya
Bantul gelar Kejurkab Bola Voli remaja tingkatkan kualitas atlet
Jumat, 19 April 2024 16:44 Wib
Pemkab Bantul menggelontorkan dana BKK Rp32 miliar untuk padat karya 2024
Jumat, 19 April 2024 16:17 Wib
Bawaslu Bantul-DIY menggandeng Karang Taruna antisipasi politik uang
Jumat, 19 April 2024 10:18 Wib
KPU Bantul menetapkan minimal dukungan calon perseorangan 55.656 orang
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
Kapolres Bantul klaim perayaan hari besar keagamaan berlangsung kondusif
Kamis, 18 April 2024 14:18 Wib
Dispar Bantul ubah tarif retribusi masuk wisata pantai selatan mulai Mei 2024
Kamis, 18 April 2024 13:35 Wib
Pemkab Bantul: Harga pangan stabil usai Lebaran
Rabu, 17 April 2024 17:38 Wib
680 pelanggar lalu lintras di Bantul terjaring Operasi Ketupat Progo
Rabu, 17 April 2024 15:51 Wib