Kulon Progo (ANTARA) - Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhtarom Asrori meminta pemerintah setempat tidak memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp28 miliar supaya tidak menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.
Muhtarom Asrori di Kulon Progo, Rabu, mengatakan pada waktu pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara I, Kulon Progo kehilangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lebih dari Rp100 miliar, dan pada 2020, PT Angkasa Pura I juga baru membayar pajak bumi.
"Untuk itu, kami berharap Pemkab Kulon Progo tidak memberikan keringanan PBB untuk Bandara Internasional Yogyakarta supaya pendapatan tersebut bisa untuk percepatan pemulihan ekonomi dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial masyakarakat yang setiap tahun membayar pajak " kata Muhtarom.
Ia mengharapkan Bupati Kulon Progo Sutedjo harus cermat dalam mengambil langkah pemberian keringanan pembayaran PBB Bandara Internasional Yogyakarta yang diajukan Angkasa Pura I.
Menurutnya, bupati harus menyiapkan tim khusus yang mempelajari dampak dari pemberian keringanan atau dispensasi pajak, supaya tidak menimbulkan persoalan hukum dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kebijakan bupati yang tidak dilandasi pertimbangan sosial dan hukum akan menimbulkan dampak buruk, ketika perusahaan atau masyarakat meminta keringanan," katanya.
Sementara itu, Bupati Kulon Progo Sutedjo membenarkan bahwa PT Angkasa Pura I mengajukan permohonan keringanan pembayaran PBB Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp28 miliar yang akan jatuh tempo pada 8 Desember 2021.
Hal yang melandasi PT Angkasa Pura I mengajukan keringanan tersebut, yakni perusahaan masih rugi akibat adanya pandemi COVID-19 dengan biaya operasional tinggi, tapi pemasukan tidak seperti yang diharapkan.
Sutedjo mengatakan saat ini, pihaknya sedang melakukan kajian atas permohonan keringanan pembayaran PBB Bandara Internasional Yogyakarta dari Angkasa Pura I.
"Kami akan mempertimbangkan permohonan keringanan pembayaran pajak yang diajukan AP I. Saat ini, tim khusus masih mempelajarinya," katanya.
Sutedjo mengatakan besaran PBB Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp28 miliar ini sudah mendapat keringanan dari total kewajiban sebesar Rp45,25 miliar.
"Tapi Angkasa Pura I masih mengajukan permohonan keringan, sehingga tim masih mempertimbangkan," katanya.
Berita Lainnya
Bawaslu Kulon Progo membentuk pengawas ad hoc Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 21:11 Wib
Pemkab Kulon Progo membangun komitmen publik percepat penurunan stunting
Rabu, 24 April 2024 17:08 Wib
Pemkab Kulon Progo mendorong perempuan tangguh pada era globalisasi
Selasa, 23 April 2024 19:28 Wib
Wakil Ketua DPD Gerindra DIY mendaftar cabup melalui Golkar Kulon Progo
Selasa, 23 April 2024 18:30 Wib
Pemkab Kulon Progo mengembangkan Bela Beli Ku dukung UMKM maju
Senin, 22 April 2024 21:27 Wib
Sultan minta Kulon Progo perketat investasi di kawasan Bandara YIA
Senin, 22 April 2024 20:32 Wib
Sultan mengajak semua berbagi inspirasi untuk pembangunan Kulon Progo
Senin, 22 April 2024 20:31 Wib
Kominfo Yogyakarta selenggarakan pelatihan pengembangan talenta digital
Senin, 22 April 2024 16:03 Wib