Pemkab Kulon Progo diminta tak memberikan keringanan PBB Bandara YIA

id Kulon Progo,PBB,DPRD Kulon Progo,Angkasa Pura I

Pemkab Kulon Progo diminta tak memberikan keringanan PBB Bandara YIA

Anggota Badan Anggaran DPRD Kulon Progo Muhtarom Asrori. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhtarom Asrori meminta pemerintah setempat tidak memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp28 miliar supaya tidak menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.

Muhtarom Asrori di Kulon Progo, Rabu, mengatakan pada waktu pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara I, Kulon Progo kehilangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lebih dari Rp100 miliar, dan pada 2020, PT Angkasa Pura I juga baru membayar pajak bumi.

"Untuk itu, kami berharap Pemkab Kulon Progo tidak memberikan keringanan PBB untuk Bandara Internasional Yogyakarta supaya pendapatan tersebut bisa untuk percepatan pemulihan ekonomi dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial masyakarakat yang setiap tahun membayar pajak " kata Muhtarom.

Ia mengharapkan Bupati Kulon Progo Sutedjo harus cermat dalam mengambil langkah pemberian keringanan pembayaran PBB Bandara Internasional Yogyakarta yang diajukan Angkasa Pura I.

Menurutnya, bupati harus menyiapkan tim khusus yang mempelajari dampak dari pemberian keringanan atau dispensasi pajak, supaya tidak menimbulkan persoalan hukum dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

"Kebijakan bupati yang tidak dilandasi pertimbangan sosial dan hukum akan menimbulkan dampak buruk, ketika perusahaan atau masyarakat meminta keringanan," katanya.

Sementara itu, Bupati Kulon Progo Sutedjo membenarkan bahwa PT Angkasa Pura I mengajukan permohonan keringanan pembayaran PBB Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp28 miliar yang akan jatuh tempo pada 8 Desember 2021.

Hal yang melandasi PT Angkasa Pura I mengajukan keringanan tersebut, yakni perusahaan masih rugi akibat adanya pandemi COVID-19 dengan biaya operasional tinggi, tapi pemasukan tidak seperti yang diharapkan.

Sutedjo mengatakan saat ini, pihaknya sedang melakukan kajian atas permohonan keringanan pembayaran PBB Bandara Internasional Yogyakarta dari Angkasa Pura I.

"Kami akan mempertimbangkan permohonan keringanan pembayaran pajak yang diajukan AP I. Saat ini, tim khusus masih mempelajarinya," katanya.

Sutedjo mengatakan besaran PBB Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp28 miliar ini sudah mendapat keringanan dari total kewajiban sebesar Rp45,25 miliar.

"Tapi Angkasa Pura I masih mengajukan permohonan keringan, sehingga tim masih mempertimbangkan," katanya.