Kulon Progo selesaikan naskah akademik Raperda Kerukunan

id Kerukunan Umat Beragama ,Kulon Progo,PUSHAM-UII,K

Kulon Progo selesaikan naskah akademik Raperda Kerukunan

Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM-UII) Yogyakarta Eko Riyadi menyerahkan naskah akademik Rancangan Peraturan Darah Kabupaten Kulon Progo tentang Kerukunan Umat Beragama kepada Bupati Kulon Progo Sutedjo, Jumat (5/11). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Kulon Progo)

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyelesaikan naskah akademik Rancangan Peraturan Darah Kabupaten Kulon Progo tentang Kerukunan Umat Beragama yang disusun Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII).

Direktur PUSHAM UII Yogyakarta Eko Riyadi di Kulon Progo, Jumat, mengatakan naskah akademik ini merupakan hasil kajian akademik kolaborasi antara PUSHAM-UII dan Pemkab Kulon Progo yang berjalan selama beberapa bulan terakhir.

"Naskah akademik disusun dengan maksud untuk mengatur regulasi terkait kerukunan antarpemeluk agama dan/atau kepercayaan di Kulon Progo," kata Eko Riyadi.

Ia mengatakan Kulon Progo merupakan contoh bagaimana antarumat beragama memiliki hubungan yang kuat. Kuatnya kerukunan antarumat beragama di Kulon Progo terjadi karena masing-masing komunitas agama memiliki jembatan untuk saling bertemu dan berdiskusi.

“Kami berpikir untuk mendorong munculnya regulasi terkait rumah ibadah dan kami sangat bersyukur sekali karena kemudian regulasi tersebut sudah disahkan dengan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pendirian Rumah Ibadah dan Tempat Ibadah,” katanya.

Eko mengatakan bahwa Kulon Progo perlu memiliki Peraturan Daerah tentang Kerukunan Umat Beragama. Untuk itu, PUSHAM-UII bersedia mendorong apabila memang dirasa layak untuk dilibatkan pada proses pelembagaan sampai pada rancangan peraturan daerah.

"Kami bekerja sama dan berdiskusi dengan berbagai pihak di Kulon Progo, yang hasilnya sudah ada Naskah Akademik Rancangan Peraturan Darah Kabupaten Kulon Progo tentang Kerukunan Umat Beragama. Hari ini, kami akan serahkan kepada bupati,” katanya.

Sementara itu, Bupati Sutedjo mengatakan bahwa peraturan mengenai kerukunan antarumat beragama sangat diperlukan. Menurutnya, kemajemukan bangsa Indonesia merupakan pendorong utama dalam kebinekaan sehingga hal tersebut menjadi satu kekuatan yang harus dijaga.

“Kalau kerukunan bisa diciptakan, saya rasa ini menjadi modal dasar dari proses membangun bangsa dan ikut menjamin keberlangsungan kehidupan kita sebagai sebuah bangsa,” kata Sutedjo.

Sutedjo menambahkan bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk dan plural sehingga kerukunan menjadi suatu hal yang mutlak untuk diupayakan bersama guna mencegah potensi terjadi disintegrasi.

Untuk itu, Sutedjo menganggap kerukunan antarumat beragama merupakan hal sangat penting dan perlu diatur secara regulatif, legal, dan formal.

“Kami berterima kasih kepada PUSHAM-UII yang sudah bekerja keras menyiapkan naskah akademik ini. Tentu ini bukan karya sederhana, tetapi ini adalah karya yang nanti ketika disahkan sebagai perda menjadi sesuatu yang sangat istimewa karena di daerah lain belum ada,” kata Sutedjo.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo Wahib Jamil mengatakan pihaknya mendukung terkait rancangan kerukunan antarumat beragama untuk diajukan menjadi peraturan daerah.

Ia berharap munculnya peraturan daerah tentang kerukunan umat beragama dapat terus menjaga kerukunan yang terjadi di masyarakat Kulon Progo.

“Arah dari perda ini sangat jelas bahwa kita berusaha melihat dari sisi reward dan punishment sehingga arah kita ini bukan mencabut rumput-rumput yang mengganggu, tetapi bagaimana kita bisa menanam dan memupuk sehingga rumput tidak tumbuh dan padi bisa tumbuh subur,” katanya.