Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten bersama Tim Gabungan Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta, Kodim Sleman, Polres Sleman, dan Detasemen Polisi Militer Yogyakarta,
menggelar operasi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau ilegal, Selasa.
Operasi bersama yang turut didukung Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman ini dilaksanakan di wilayah Kapanewon (Kecamatan) Depok dan Berbah, khususnya di toko retail tembakau.
Kepala Subbagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Citra mengatakan operasi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.
"Tujuan operasi bersama ini untuk melakukan pengawasan dan mendukung penegakan hukum atas barang kena cukai hasil tembakau ilegal oleh Bea Cukai dan memberikan pemahaman terkait ketentuan cukai hasil tembakau kepada masyarakat," katanya.
Operasi menyasar BKC hasil tembakau ilegal yang memiliki indikator, antara lain tanpa pita cukai, pita cukai bekas, palsu, salah peruntukan (tidak sesuai golongan dan ketentuan), dan salah personalisasi (tidak sesuai kode pita cukai).
Fungsional Penyidik Bea Cukai DIY Depdika mengatakan sasaran utama dalam operasi bersama ini adalah tembakau iris (TIS).
Menurut dia, tembakau iris yang saat ini marak beredar di DIY wajib memiliki pita cukai, terutama yang sudah dikemas dengan volume tertentu dan memiliki merek.
"Kecuali tembakau yang dijual secara tradisional serta tidak dikemas untuk penjualan eceran," katanya.
Ia mengatakan dari operasi yang dilakukan, tim gabungan mendapati total 45 kemasan tembakau iris yang tidak memiliki pita cuka (polos).
"Semua (temuan) kemudian dicegah untuk dikembangkan lebih lanjut," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat, terutama para penjual tembakau iris untuk dapat mematuhi peraturan dan ketentuan dalam menjual tembakau secara legal.
"Boleh menjual tembakau iris dengan catatan sesuai dengan peraturan dan harus berpita cukai," katanya.
Berita Lainnya
Nilai pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Rp20 miliar
Senin, 22 April 2024 14:26 Wib
Nilai pencucian uang Eko Darmanto tembus Rp20 miliar
Sabtu, 20 April 2024 6:02 Wib
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto segera disidang
Selasa, 16 April 2024 18:07 Wib
Polri-Bea Cukai bongkar pabrik gembong narkoba Fredy Pratama
Senin, 8 April 2024 11:49 Wib
Bareskrim-Bea Cukai menggerebek rumah industri narkoba di Semarang
Rabu, 3 April 2024 17:41 Wib
Andhi Pramono gunakan rekening "cleaning services" untuk transaksi
Jumat, 1 Maret 2024 19:51 Wib
Hati-hati, pemanis penyebab penyakit
Selasa, 30 Januari 2024 4:13 Wib
Kebijakan tepat, penetapan pajak rokok elektrik di Indonesia
Jumat, 5 Januari 2024 14:49 Wib