Pemkab Sleman bersama Bea Cukai menggelar operasi BKC tembakau ilegal

id Operasi cukai tembakau ,Tembakau ilegal ,Bea Cukai Yogyakarta ,Kabupaten Sleman ,Sleman

Pemkab Sleman bersama Bea Cukai menggelar operasi BKC tembakau ilegal

Pemkab Sleman bersama Bea Cukai Yogyakarta menggelar operasi BKC tembakau ilegal di sejumlah pedagang di Depok dan Berbah, Sleman. Foto ANTARA/HO-Pemkab Sleman

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten bersama Tim Gabungan Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta, Kodim Sleman, Polres Sleman, dan Detasemen Polisi Militer Yogyakarta, 
menggelar operasi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau ilegal, Selasa.

Operasi bersama yang turut didukung Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman ini dilaksanakan di wilayah Kapanewon (Kecamatan) Depok dan Berbah, khususnya di toko retail tembakau.

Kepala Subbagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Citra mengatakan operasi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.

"Tujuan operasi bersama ini untuk melakukan pengawasan dan mendukung penegakan hukum atas barang kena cukai hasil tembakau ilegal oleh Bea Cukai dan memberikan pemahaman terkait ketentuan cukai hasil tembakau kepada masyarakat," katanya.

Operasi menyasar BKC hasil tembakau ilegal yang memiliki indikator, antara lain tanpa pita cukai, pita cukai bekas, palsu, salah peruntukan (tidak sesuai golongan dan ketentuan), dan salah personalisasi (tidak sesuai kode pita cukai).

Fungsional Penyidik Bea Cukai DIY Depdika mengatakan sasaran utama dalam operasi bersama ini adalah tembakau iris (TIS).

Menurut dia, tembakau iris yang saat ini marak beredar di DIY wajib memiliki pita cukai, terutama yang sudah dikemas dengan volume tertentu dan memiliki merek.

"Kecuali tembakau yang dijual secara tradisional serta tidak dikemas untuk penjualan eceran," katanya.

Ia mengatakan dari operasi yang dilakukan, tim gabungan mendapati total 45 kemasan tembakau iris yang tidak memiliki pita cuka (polos).

"Semua (temuan) kemudian dicegah untuk dikembangkan lebih lanjut," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat, terutama para penjual tembakau iris untuk dapat mematuhi peraturan dan ketentuan dalam menjual tembakau secara legal.

"Boleh menjual tembakau iris dengan catatan sesuai dengan peraturan dan harus berpita cukai," katanya.

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024