Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan oleh Ketua Umum Demokrat versi Moeldoko.
"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima," bunyi amar putusan MA yang dikutip dari laman resmi MA di Jakarta, Selasa.
Dari laman resmi MA tersebut disebutkan bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan. Sebab, AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
AD/ART partai politik bukan norma hukum yang mengikat umum tetapi hanya mengikat internal partai politik yang bersangkutan. Selanjutnya, partai politik bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang.
Tidak ada delegasi dari undang-undang yang memerintahkan partai politik untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Dalam pendapatnya, MA mengatakan MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan.
Dalam pokok permohonannya, pemohon Muh. Isnaini Widodo dan kawan-kawan mendalilkan AD/ART partai politik termasuk peraturan perundang-undangan. Sebab, AD/ART merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan dibentuk oleh partai sebagai badan hukum publik.
Kemudian, pembentukan AD/ART partai beserta perubahannya juga harus disahkan oleh termohon sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
Tidak hanya itu, pemohon dalam pokok permohonannya mengatakan objek permohonan baik dari segi formil maupun materil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Partai Politik, UU PPP dan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015.
Majelis Hakim MA yang memutus gugatan yaitu Prof Supandi sebagai Ketua Majelis, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono masing-masing sebagai anggota.
Berita Lainnya
Miris, lakukan hubungan gelap, sepasang ART gugurkan bayi
Kamis, 25 Januari 2024 14:47 Wib
Mahasiswa kedokteran kampanye cegah stunting anak usia dini
Rabu, 24 Januari 2024 16:12 Wib
Incar pasar Eropa, Agate rilis bisnis model 3D
Rabu, 17 Januari 2024 6:45 Wib
Bibit-seniman lokal gebrak "Art Jakarta 2023"
Sabtu, 18 November 2023 6:49 Wib
Regina Art angkat perdamaian via teater monolog di Paris
Jumat, 10 November 2023 5:54 Wib
Ini trik bikin "latte" ala Restu Sadam
Minggu, 5 November 2023 7:07 Wib
Di Norwegia, Teater Monolog Regina Art angkat isu kekerasan seksual
Senin, 30 Oktober 2023 7:25 Wib
Seniman-desainer muda kolaborasi di IDBYTE Art+Fashion 2023
Sabtu, 21 Oktober 2023 7:15 Wib