Keadilan restoratif beri ruang warganet pada perkara

id Keadilan restoratif,keterlibatan masyarakat,penegakan hukum

Keadilan restoratif beri ruang warganet pada perkara

Hasil tangkapan layar ketika Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Ade Adhari menyampaikan paparan dalam seminar bertajuk “The Power of Warganet: Pengaruhnya Terhadap Penanganan Perkara oleh Aparat Penegak Hukum” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube KSHI FH UNDIP, dan dipantau dari Jakarta, Minggu (14/11/2021). ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta (ANTARA) - Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Ade Adhari mengatakan bahwa keadilan restoratif, atau restorative justice, memberi ruang kepada para warganet untuk terlibat dalam proses penyelesaian suatu kasus penegakan hukum pidana.

"Keadilan restoratif membuka ruang bagi komunitas untuk menyampaikan aspirasinya, memastikan bahwa korban memperoleh keadilan," kata Ade Adhari ketika menyampaikan paparan dalam seminar bertajuk "The Power of Warganet: Pengaruhnya Terhadap Penanganan Perkara oleh Aparat Penegak Hukum" yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube KSHI FH UNDIP, dan dipantau dari Jakarta, Minggu.

Ia menyebutkan, salah satu contoh adalah ketika terdapat kasus pemerkosaan yang proses penyidikannya dihentikan oleh aparat penegak hukum, sehingga warganet menyuarakan protes atas tindakan tersebut. Protes tersebut mengakibatkan aparat penegak hukum kembali melanjutkan penyidikan perkara.

Fenomena itu, ia melanjutkan, telah menunjukkan bahwa masyarakat berperan aktif dalam menegakkan keadilan untuk korban.



Keterlibatan masyarakat dalam memastikan korban memperoleh keadilan, menurut Ade, merupakan bagian dari membangun rasa kebersamaan antara masyarakat. Korban, selain merupakan pihak yang dirugikan oleh pelaku tindak pidana, juga merupakan bagian dari masyarakat.

"Karena dia (korban, red.) merupakan bagian dari masyarakat, logis kalau masyarakat senantiasa terlibat (dalam penegakan keadilan, red.)," tutur Direktur Eksekutif Diponegoro Center for Criminal Law ini.

Dengan demikian, keadilan restoratif yang melibatkan masyarakat dalam penegakan hukum pidana akan mendobrak sistem peradilan konvensional yang saat ini berlaku di Indonesia. Ade mengatakan bahwa sistem peradilan konvensional membatasi keterlibatan publik dalam penuntasan perkara, dan hanya melibatkan aparat penegak hukum.

Padahal, menurut dia, masyarakat memiliki peran yang penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

"Keterlibatan masyarakat juga mewujudkan yang namanya akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana. Kalau tidak ada warganet, saya rasa akuntabilitas dari aparat penegak hukum akan menjadi persoalan ke depan," ujarnya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024