Pengusaha Yogyakarta cari keadilan atas kasus pencurian aset

id pencurian

Pengusaha Yogyakarta cari keadilan atas kasus pencurian aset

Yohanes Irwan Cahya Nugraha (kiri) dan Dadang Danie P saat memberikan keterangan ANTARA/HO-DPP

Yogyakarta (ANTARA) - Pengusaha muda asal Yogyakarta Yohanes Irwan Cahya Nugraha berusaha mencari keadilan atas kasus dugaan perusakan dan pencurian aset miliknya di Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

"Kasus dugaan perusakan dan pencurian aset itu terjadi pada 27 Juli 2019. Usaha mencari keadilan telah dilakukan selama dua tahun sejak 2 Agustus 2019 dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng," kata Kuasa Hukum Yohanes Irwan Cahya Nugraha, Dadang Danie P di Yogyakarta, Selasa.

Oleh karena itu, menurut Dadang, kliennya meminta Kapolri untuk memberikan perhatian atas kasus tersebut. Pihaknya merasa senang jika kasus tersebut diambil alih oleh Mabes Polri.

Ia mengatakan, cerita berawal ketika kliennya melaporkan kasusnya ke Polda Jateng pada 2 Agustus 2019 menyusul terjadinya dugaan tindak perusakan dan pencurian pada 27 Juli 2019.

"Perusakan dan pencurian diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang masuk ke lokasi Stock Fields milik Yohanes Irwan di Dusun Ngrejeng, Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen," katanya.

Menurut Dadang, sekelompok orang itu kemudian melakukan pembongkaran terhadap mesin stone crusher dan merusak beberapa bangunan serta mencuri perlengkapan stone crusher milik Yohanes Irwan dengan kerugian mencapai Rp15 miliar.

"Klien kami kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Jateng setelah niatnya untuk melaporkan peristiwa tersebut ditolak oleh Polsek Sambirejo dan Polres Sragen dengan alasan yang tidak jelas," katanya.

Oleh karena itu, Dadang mendorong Kapolri untuk mencari sebab utama ditolaknya laporan Yohanes Irwan oleh Polsek Sambirejo dan Polres Sragen pada 27 Juli 2019.