Jakarta (ANTARA) - Komisioner KPU Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi berharap segera ada titik temu dari berbagai pemangku kepentingan untuk menyepakati jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Meskipun secara normatif jadwal pemilu ditetapkan oleh KPU, penyelenggara pemilu itu tetap memberi ruang kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk memberi masukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, tutur Dewa Kade Wiarsa pada sesi seminar di Jakarta, Kamis.
"Sampai hari ini rancangan dan konsep yang kami rumuskan masih pada 21 Februari 2024. Namun, kami tidak semata-mata soal tanggal, tetapi bagaimana agar seluruh tahapan itu diharapkan menjamin kualitas penyelenggaraan dan memberi satu ruang bagi para pihak berpartisipasi secara baik dan diharapkan dapat efektif implementasinya," ucap Dewa yang hadir secara virtual.
Ia menjelaskan tanggal itu dipilih oleh KPU setelah melakukan kajian, terutama pada aspek regulasi dan teknis penyelenggaraan.
"Aspek-aspek itu menjadi penting di mana KPU melakukan kajian secara mendalam dan kami juga berterima kasih telah mendapat masukan-masukan," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Dewa menyampaikan KPU sebagai penyelenggara pemilu tetap bekerja sesuai dengan tugas, kewajiban, dan kewenangannya sebagaimana diatur oleh undang-undang.
'Posisi KPU, tentu kami memperhatikan apa yang menjadi peraturan perundang-undangan," tegas dia.
Oleh karena itu, ia berharap berbagai pemangku kepentingan dapat segera duduk bersama untuk bermusyawarah dan menemukan mufakat mengenai tanggal penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Mudah-mudahan (setelah bertemu, red.) dapat diambil keputusan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Dewa Kade Wiarsa.
Dalam sesi seminar yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan dukungannya terhadap jadwal yang telah disusun oleh KPU.
"Berdasarkan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, (secara) normatif sesungguhnya yang memiliki kewenangan menetapkan jadwal pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum, dan secara hukum, jadwal tahapan pemilu harus dirumuskan melalui Peraturan KPU," katanya.
Tidak hanya alasan itu, Muhammad Rifqinizamy menyampaikan tanggal yang diusulkan oleh KPU itu memberikan waktu yang cukup bagi penyelenggara menyelesaikan sengketa.
"Kalau pelaksanaannya bulan Mei sebagaimana usul dari pemerintah melalui pernyataan Pak Mahfud MD Menko Polhukam, kami khawatir sengketanya tidak selesai, kemudian proses pencalonan kepala daerahnya bermasalah," kata dia.
Berita Lainnya
Jadi poin perbaikan pemilu, putusan MK soal PHPU Pilpres 2024
Kamis, 25 April 2024 10:01 Wib
Partai Demokrat: Soal koalisi diserahkan Prabowo
Kamis, 25 April 2024 7:05 Wib
Titiek Soeharto: Terima kasih kepada rakyat pilih Prabowo-Gibran
Rabu, 24 April 2024 19:10 Wib
KPU RI telah komunikasi dengan LO Paslon 03 kirim undangan
Rabu, 24 April 2024 15:39 Wib
Soal disinggung Prabowo senyuman AMIN berat, Anies: Biasa saja
Rabu, 24 April 2024 15:30 Wib
Airlangga sebut Jokowi milik bangsa dan semua partai di Indonesia
Rabu, 24 April 2024 14:15 Wib
PKS: Bangun Indonesia dengan NasDem-PKB sampai sakaratul maut
Rabu, 24 April 2024 12:40 Wib
KPU RI menetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 11:55 Wib