Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta mengingatkan pelaku usaha jasa pariwisata di kota tersebut yang menjadi calon penerima bantuan usaha pariwisata agar segera mengajukan pendaftaran paling lambat Jumat (26/11).
“Terdapat 263 pelaku usaha jasa pariwisata di Kota Yogyakarta yang menjadi calon penerima bantuan pemerintah untuk usaha pariwisata (BPUP). Namun, belum semuanya mengajukan pendaftaran,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Wahyu Hendratmoko di Yogyakarta, Senin.
Menurut Wahyu, seluruh pendaftaran dilakukan secara daring dan akan diverifikasi oleh Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta untuk kemudian ditetapkan sebagai penerima bantuan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Hingga saat ini, sudah ada 45 pelaku usaha jasa pariwisata yang sudah mengajukan pendaftaran. Satu di antaranya dinyatakan tidak lolos verifikasi dan dipastikan tidak bisa menerima BPUP karena NPWP yang disertakan tidak sesuai.
Sebanyak dua pelaku usaha jasa pariwisata sudah dinyatakan lolos verifikasi, dan enam di antaranya sedang dalam proses verifikasi.
Usaha jasa pariwisata yang berhak menerima bantuan di antaranya adalah, hotel melati, penginapan jangka panjang, biro atau agen perjalanan wisata, dan spa.
Besaran bantuan yang akan diterima oleh pelaku usaha pariwisata adalah Rp1,8 juta. Sebelumnya, besaran bantuan yang akan diberikan adalah Rp2 juta per bulan yang akan diberikan untuk dua bulan sehingga total bantuan Rp4 juta.
“Tetapi, ada informasi terbaru terkait perubahan besaran bantuan yang diberikan sehingga totalnya menjadi Rp1,8 juta,” katanya.
Meskipun nilainya berkurang, namun Wahyu berharap perubahan tersebut tidak membuat pelaku usaha mengurungkan niat mereka untuk tetap mengajukan pendaftaran bantuan.
“Tujuan pemberian bantuan ini adalah untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha jasa pariwisata yang selama dua tahun terakhir mengalami dampak akibat pandemi,” katanya.
Bantuan diberikan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan usaha jasa pariwisata dan bisa sedikit mengurangi beban pelaku usaha pariwisata akibat berbagai aturan pembatasan selama pandemi.
Sepanjang 2021, total kunjungan wisatawan ke Yogyakarta tercatat sekitar 1,3 juta orang dan seluruhnya adalah wisatawan domestik. “Peningkatan kunjungan wisatawan terjadi saat Yogyakarta masuk PPKM Level 2,” katanya.
Selain itu, Wahyu berharap, pemberian BPUP tersebut juga menjadi momentum bagi pelaku usaha jasa pariwisata untuk lebih memperhatikan berbagai perizinan yang harus dimiliki saat menjalankan usaha jasa pariwisata.
“Berbagai pengurusan perizinan pun sudah semakin mudah. Bisa diakses secara daring. Apalagi, berbagai bantuan maupun program dari pemerintah akan didasarkan pada perizinan usaha,” katanya.
Berita Lainnya
Sleman serahkan bantuan ternak untuk pengembangan usaha BUMKal
Sabtu, 6 April 2024 20:06 Wib
Dispar Sleman mewajibkan pelaku usaha wisata kelola sampah dan limbah
Kamis, 4 April 2024 13:26 Wib
Kulon Progo bentuk tim awasi usaha jasa pariwisata selama libur Lebaran
Rabu, 3 April 2024 10:30 Wib
Aceh Ramadhan Festival 2024 gaet wisatawan, ungkap Sandiaga
Selasa, 2 April 2024 4:58 Wib
Kiprah perempuan Indonesia di dunia politik harus meningkat
Minggu, 31 Maret 2024 5:21 Wib
Sektor perfilman memberi dampak positif peluang usaha di Indonesia
Minggu, 31 Maret 2024 5:07 Wib
PPN 12 persen tak munculkan gejolak usaha parekraf RI
Rabu, 27 Maret 2024 14:01 Wib
Grab terima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
Rabu, 27 Maret 2024 0:33 Wib