Satgas: Kasus konfirmasi COVID-19 di Bantul bertambah 14 orang

id satgas covid-19

Satgas: Kasus konfirmasi COVID-19 di Bantul bertambah 14 orang

Tenaga kesehatan Dinkes Bantul khusus menangani kasus COVID-19 (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Kasus konfirmasi COVID-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam sehari bertambah 14 orang, sehingga total kasus positif  hingga Kamis menjadi 57.297 orang.

Berdasarkan data Satgas Penanggulangan COVID-19 Bantul di Bantul, Kamis, tambahan kasus baru berasal dari Sewon tiga orang, Kasihan tiga orang, Banguntapan dua orang, Sedayu dua orang, serta Bambanglipuro, Pandak, Bantul, dan Imogiri, masing-masing satu orang.

Dalam periode yang sama terdapat kasus konfirmasi COVID-19 sembuh berjumlah enam orang, dari Kasihan dua orang, Sedayu dua orang, Bantul satu orang, dan Banguntapan satu orang, sehingga total angka kesembuhan di Bantul mencapai 55.636 orang.

Kasus konfirmasi COVID-19 yang meninggal dunia nol orang atau tidak ada penambahan kasus, sehingga total kasus kematian karena virus corona di Bantul tetap 1.569 orang.

Dengan demikian total kasus aktif COVID-19 atau pasien yang masih terinfeksi dan menjalani isolasi maupun karantina di selter dan rumah sakit wilayah Bantul per Kamis ini tinggal 92 orang.

Kasus isolasi itu berdasarkan domisili tersebar di 17 kecamatan se-Bantul, dengan jumlah terbanyak dari Sewon 19 orang, sementara jumlah terendah dari Pleret, Jetis, Imogiri, Sedayu, dan Sanden, masing-masing satu orang.

Ketua Harian Satgas Penanggulangan COVID-19 Bantul Joko Purnomo mengatakan terkait zonasi risiko kasus COVID-19, hasil perhitungan berdasarkan data kasus harian selama 9-22 November 2021, Kabupaten Bantul berada pada zona risiko sedang (zona oranye).

Menurut dia, zonasi risiko kasus COVID-19 itu dengan perhitungan bobot indikator kesehatan masyarakat yang terdiri epidemiologi, surveilans kesehatan dan pelayanan kesehatan, yang setiap indikator diberikan skoring, dan pembobotan lalu dijumlahkan.

"Hasil perhitungan ini dapat dijadikan sebagai dasar bagi seluruh pihak dalam melaksanakan berbagai macam aktivitas atau kegiatan untuk jangka waktu 14 hari ke depan dari 23 November sampai 6 Desember," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024