Kulon Progo (ANTARA) - Bupati Kulon Progo Sutedjo masih akan melakukan kajian terkait permohonan dispensasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangun Perkotaan dan Perdesaan Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp28 miliar oleh PT Angksa Pura I.
Sutedjo di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, mengatakan Pajak Bumi dan Bangun Perkotaan dan Perdesaan Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta Internasional Airport (YIA) sebenarnya Rp73 miliar, tapi dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Pajak Bumi dan Bangun Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) maka turun menjadi Rp28 miliar.
Pemberian keringanan ini tertuang dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2021 huruf g bahwa Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di atas Rp3 triliun diberikan keringanan pajak sebesar 65 persen.
"Namun dengan berbagai alasan dengan adanya pandemi COVID-19, Angkasa Pura I masih meminta keringanan, sehingga kami akan mempertimbangan dan akan kami bahas lagi atas permohonan dispensasi tersebut," kata Sutedjo.
Ia mengatakan hasil pertemuan antara dirinya, pejabat Pemkab Kulon Progo dengan PT Angkasa Pura I pada Kamis (25/11) belum ada keputusan pengurangan pajak. PT Angkasa Pura I tetap memberikan alasan-alasan, dan pertimbangan-pertimbangan mengajukan permohonan dispensasi PBBP2 Bandara Internasional Yogyakarta.
Pembayaran PBBP2 Bandara Internasional Yogyakarta sendiri akan jatuh tempo pada 8 Desember, sehingga masih ada waktu untuk pembayaran pajak terutang tersebut.
"Selanjutnya, akan kami bahas bersama tim. Hasilnya apa, belum bisa kami sampaikan karena kami belun melakukan rapat internal," katanya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kulon Progo Muhadi mengatakan pihaknya masih melakukan kajian secara hukum karena Angkasa Pura I masih keberatan dengan terutang PBBP2 sebesar Rp28 miliar. Mereka berikhtiar mencari celah-celah lain untuk meneringankan pembayaran pajak tersebut.
Berdasarkan pertemuan antara Pemkab Kulon Progo dan Angkasa Pura I yang dimediasi oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo, akan menggunakan celah bencana non-alam pandemi COVID-19.
"Ini permohonan dari Angkasa Pura I dan tim pemkab masih mengkaji dengan celah itu. Namun kami belum dapat memutuskan itu, karena keputusan akhir pada bupati," katanya.
Berita Lainnya
Ketua PDIP Kulon Progo resmi daftar calon bupati melalui PDIP DIY
Kamis, 25 April 2024 21:45 Wib
Ketua Ormas PGN mengambil formulir pendaftaran cabup di PDIP Kulon Progo
Kamis, 25 April 2024 19:48 Wib
Anggota DPRD Kulon Progo meminta tingkatkan anggaran sektor pertanian
Kamis, 25 April 2024 11:37 Wib
Bawaslu Kulon Progo membentuk pengawas ad hoc Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 21:11 Wib
Pemkab Kulon Progo membangun komitmen publik percepat penurunan stunting
Rabu, 24 April 2024 17:08 Wib
Pemkab Kulon Progo mendorong perempuan tangguh pada era globalisasi
Selasa, 23 April 2024 19:28 Wib
Wakil Ketua DPD Gerindra DIY mendaftar cabup melalui Golkar Kulon Progo
Selasa, 23 April 2024 18:30 Wib
Pemkab Kulon Progo mengembangkan Bela Beli Ku dukung UMKM maju
Senin, 22 April 2024 21:27 Wib