Kecil, dana BPUP untuk kebutuhan pelaku pariwisata

id pariwisata pandemi

Kecil, dana BPUP untuk kebutuhan pelaku pariwisata

Wisatawan mengunjungi Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park saat hari pertama pembukaan kembali kawasan pariwisata itu di Badung, Bali, Jumat (22/10/2021).ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

Jakarta (ANTARA) - Pengamat Pariwisata Taufan Rahmadi menilai dana Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) sebesar Rp1,8 juta masih sangat kecil dibandingkan apa yang menjadi kebutuhan pelaku usaha pariwisata.

“(Selain itu), bantuan ini boleh dikatakan agak terlambat karena sebenarnya kawan-kawan itu sangat membutuhkan di saat awal-awal pandemi (COVID-19) terjadi,” kata dia ketika dihubungi, di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, ada dua hambatan (bottleneck) yang paling penting untuk didorong diselesaikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) agar terjadi pemulihan pariwisata Indonesia.

Pertama, terkait kebijakan bagi wisatawan mancanegara untuk karantina selama tiga hari jika ingin berwisata ke Indonesia.

Jika aturan ini tetap diberlakukan, ia menilai sektor pariwisata akan terhambat dan sulit berkompetisi dengan sebagian negara yang sudah tak memberlakukan karantina.



Karena itu, wisman dinilai hanya perlu melakukan PCR dan vaksin sebanyak dua kali untuk datang melancong ke Indonesia.

Kedua, mengenai asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum sebesar 100 ribu dolar AS yang dianggap menjadi hambatan sehingga tak semua wisman mau berkunjung di Indonesia karena persyaratan cukup memberatkan.

Meskipun begitu, Taufan menganggap pemerintah perlu diapresiasi terkait BPUP.

“Ini sejalan dengan rekomendasi United Nation World Tourism Organization (UNWTO) bahwa pada krisis pandemi COVID-19, negara harus hadir dengan memberikan dukungan fiskal kepada para pelaku pariwisata,” ungkapnya.

Adapun Ketua Ikatan Cendekiawan Pariwisata (ICPI) Azril Azahari menyatakan BPUP seharusnya juga dapat diberikan kepada usaha pariwisata yang belum memiliki legalitas.
 

“Hal ini menimbang banyak usaha kecil yang belum memiliki legalitas, padahal paling terkena dampak pandemi COVID-19,” sebut dia.

Selain itu, nominal Rp1,8 juta juga dipandang hanya dapat menghidupi pelaku usaha selama dua bulan sehingga tidak berdampak bagi usahanya.

Karena itu, katanya, perlu dipertimbangkan nantinya bantuan stimulus berjangka panjang hingga perekonomian mulai membaik.

BPUP adalah program Kemenparekraf untuk memberikan bantuan stimulus kepada para pelaku usaha pariwisata.

Bantuan ini diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2018 - 2020.



Lebih lanjut, bantuan ini diberikan kepada enam jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay dan penyediaan akomodasi lainnya.

Berbagai jenis usaha tersebut harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan persyaratan legalitas lainnya untuk memperoleh BPUP.

 

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024