DPRD Yogyakarta akan membahas 15 raperda pada 2022

id Raperda,propemperda 2022,dprd yogyakarta

DPRD Yogyakarta akan membahas 15 raperda pada 2022

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat menandatangani persetujuan bersama dengan DPRD Kota Yogyakarta tentang tiga raperda dan propemperda 2022, dalam rapat paripurna digelar Senin (29/11/21) . ANTARA/Eka AR

Yogyakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta akan membahas sebanyak 15 rancangan peraturan daerah (raprerda) pada tahun 2022.

“Ada beberapa pertimbangan terkait pemilihan rancangan peraturan daerah (raperda) yang dibahas tahun ini, di antaranya untuk menindaklanjuti UU Cipta Kerja dan menindaklanjuti temuan BPK,” kata Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta Oleg Yohan saat rapat paripurna di DPRD Kota Yogyakarta, Senin.

Sebanyak 15 raperda yang akan dibahas pada tahun 2022 tetap didominasi raperda inisiatif Pemerintah Kota Yogyakarta sebanyak 12 raperda dengan tiga di antaranya raperda terkait APBD.

Sedangkan sisanya, tiga raperda adalah inisiatif DPRD Kota Yogyakarta, yakni Perlindungan Toko Rakyat, Sistem Informasi Penanggulangan Kebencanaan Daerah, dan Pembangunan Kepemudaan.

Sementara itu, raperda inisiatif Pemerintah Kota Yogyakarta di antaranya Pengelolaan Sampah, Retribusi Persampahan atau Kebersihan, Reklame, Kerja Sama Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Pasar, dan Rancangan Pembangunan Industri Kota.

Bapemperda DPRD Kota Yogyakarta memastikan seluruh raperda yang masuk dalam Propemperda 2021 sudah selesai dibahas.

Pada Senin (29/11) telah ditandatangani persetujuan bersama antara DPRD Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta tentang tiga raperda, yaitu Bangunan Gedung, Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, serta Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Pemerintah Kota Yogyakarta diminta untuk menindaklanjuti persetujuan bersama tersebut dengan membuat aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota Yogyakarta paling lambat enam bulan sejak ditetapkan.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi yang mewakili Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan pengesahan raperda tersebut cukup mendesak agar sejalan dengan aturan yang lebih tinggi, salah satunya UU Cipta Kerja.

“Misalnya untuk Raperda Bangunan Gedung karena ada regulasi di UU Cipta Kerja. Harapannya, terwujud tertib administrasi dan tertib aturan teknis saat membangun suatu bangunan sehingga terjamin keselamatan dan keamanannya,” katanya.

Sedangkan untuk Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dibutuhkan untuk mendukung pengembangan Yogyakarta sebagai "smart city".

Heroe meyakini partisipasi, dukungan masyarakat, dan elemen lain dalam pembangunan akan semakin meningkat jika melibatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024