Logo Header Antaranews Jogja

Bupati Kulon Progo diminta menolak permohonan dispensasi PBB-P2 YIA

Senin, 6 Desember 2021 16:48 WIB
Image Print
Wakil Ketua Faksi PAN DPRD Kulon Progo Muntarom Asrori didampingi Bendara FPAN Priyo Santoso dan anggota Budi Utama memberikan keterangan kepada wartawan Senn (6/12). (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Bupati Kulon Progo Sutedjo menolak permohonan dispensasi pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bandara Internasional Yogyakarta dari Rp28,1 miliar menjadi Rp10 miliar yang diajukan PT Angksa Pura I dengan alasan pandemi COVID-19.

Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Kulon Progo Muhtarom Asrori di Kulon Progo, Senin, mengatakan PT Angkasa Pura I telah mengajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bandara Internasional Yogyakarta sebanyak dua kali kepada Pemkab Kulon Progo.

"Pemkab Kulon Progo sudah memberikan pengurangan PBB-P2 sebesar 65 persen dari Rp73 miliar menjadi Rp28,1 miliar sesuai peraturan yang ada. Terkait permohonan kedua dari AP I, kami sepakat apa yang menjadi kajian dari bagian hukum dann tim, agar Bupati Kulon Progo mengacu memberikan keputusan sesuai dengan kajian tersebut. Sehingga, sudah tidak ada celah lagi memberikan keringanan PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta," katanya.

Menurut dia, bupati tinggal menjalankan hasil kajian Bagian Hukum Setda Kulon Progo dan tim bahwa sudah tidak ada celah hukum bagi AP I mengajukan permohonan pengurangan PBB-P22. Alasan perseroan meminta pengurangan pajak ke Pemkab Kulon Progo yakni pandemi COVIDD-19 juga dinilai Fraksi PAN Kulon Progo tidak relevan.

"Dampak pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak kepada perseroan. Akan tetapi, seluruh lini bisnis ikut terdampak. Masyarakat yang ada di bawah juga tidak terdampak dengan adanya pandemi COVIDD-19. Namun, mereka tidak mengeluh dan tidak meminta pengurangan PBB. Ini hanya cari alasan saja agar AP I bisa minta keringanan pajak," katanya.

Lebih lanjut, keringanan PBB kepada Angkasa Pura I juga jika direalisasikan oleh Pemkab Kulon Progo dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi eksekutif. Masyarakat nanti melihat bahwa perseroan mendapatkan pengurangan, sedangkan mereka tidak mendapatkan hal serupa.

"Masyarakat nanti akan berbondong-bondong untuk minta keringanan. Hal ini repot nanti jadinya. Tentunya, jika permintaan pengurangan pajak direalisasikan tentunya akan menjadi preseden buruk. AP I minta masa masyarakat tidak dikasih juga," katanya.

Muhtarom mengatakan keputusan Fraksi PAN DPRD Kulon Pogo terkait dengan dukungan bagi Pemkab Kulon Progo untuk menolak permintaan pengurangan pajak dari AP I ini nantinya akan dirumuskan dan diserahkan kepada pimpinan dewan Kulon Progo.

"Kami akan mendorong ke sana (penolakan permintaan pengurangan pajak dari Angkasa Pura I) ," katanya.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kulon Progo Muhadi mengatakan setelah melakukan kajian ulang terkait dengan permintaan pengurangan pajak dari perseroan, jawatannya tetap pada keputusan awal yakni menolak upaya permintaan pengurangan pajak.

"Ternyata pilihannya memang kembali ke awal. Kami hanya bisa memberikan permintaan pengurangan pajak dari Angkasa Pura I sebesar 65 persen. Diskresi sudah diterapkan oleh Pemkab Kulon Progo yakni dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penganggaran Di Masa Pandemi COVID-19," kata Muhadi.

Selain itu, Pemkab Kulon Progo memberikan insentif penundaan masa jatuh tempo termasuk pembebasan sanksi terkait dengan PBB-P2 dan sejumlah bisnis lain seperti jasa hotel dan restoran.

"Itu sudah masuk dalam mekanisme APBD kita ya dan sudah disetujui oleh Gubernur DIY," katanya.

Muhadi menegaskan sudah tidak ada celah hukum lain yang bisa diakses oleh Angkasa Pura I sebagai dalih untuk meminta pengurangan besaran PBB-P2. Pemberian pengurangan PBB-P2 dari satu daerah dengan daerah lainnya juga tidak bisa disamakan.

"Intinya bahwa tidak ada celah hukum lain terkait dengan mekanisme pengurangan pembayaran PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta, kecuali pengurangan ditetapkan NJOP di atas Rp3 triliun sebesar 65 persen. Kami sudah menyerahkan hasil kajian tersebut dengan dilengkapi kajian hukumnya kepada bupati. Keputusan akhir ada di bupati," katanya.

Seperti diketahui, Pemkab Kulon Progo memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangun Perkotaan dan Perdesaan Bandara Internasional Yogyakarta sebenarnya Rp73 miliar, tapi dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Pajak Bumi dan Bangun Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) maka turun menjadi Rp28,1 miliar.

Pemberian keringanan ini tertuang dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2021 huruf g bahwa Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di atas Rp3 triliun diberikan keringanan pajak sebesar 65 persen. Jatuh tempo pembayaraan PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta pada Rabu (8/12).



Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026