Jakarta (ANTARA) - Facebook telah membayar denda sebesar 17 juta rubel atau sekitar Rp3,3 miliar ke Rusia karena tidak menghapus konten yang dianggap ilegal, sebagaimana dilaporkan kantor berita Interfax, dikutip dari Reuters, Senin.
Perusahaan induk Facebook, Meta, bersama Google menghadap ke pengadilan minggu depan karena dugaan pelanggaran berulang terhadap undang-undang Rusia tentang konten dan dapat didenda sebesar beberapa persen dari pendapatan tahunannya di negara tersebut.
Mengenai hal tersebut, Facebook tidak segera memberikan komentar.
Pada Oktober, Rusia meminta petugas pengadilan untuk mendenda Facebook sebesar 17 juta rubel.
Moskow telah memberikan tekanan yang lebih besar pada perusahaan teknologi raksasa tahun ini dalam kampanye yang disebut oleh para kritikus sebagai upaya melakukan kontrol yang lebih ketat terhadap internet. Hal tersebut, menurut kritikus, merupakan sesuatu yang dapat mengancam kebebasan individu dan perusahaan.
Selain Facebook, aplikasi perpesanan Telegram juga dikabarkan telah membayar denda sebesar 15 juta rubel atau sekitar Rp2,9 miliar. Namun, Telegram tidak segera berkomentar.
Berita Lainnya
Hina wasit, NBA denda Rudy Gobert Rp1,5 miliar
Senin, 11 Maret 2024 14:45 Wib
Fans agar lebih bijak, usai Sriwijaya FC terkena dua sanksi
Senin, 16 Oktober 2023 6:21 Wib
Biaya "water bombing" mahal, denda pelaku pembakar Gunung Bromo masih kurang
Selasa, 12 September 2023 6:11 Wib
Kena sanksi AFC, tiga pemain timnas Indonesia
Kamis, 13 Juli 2023 6:07 Wib
Satpol PP: Penjual rokok ilegal akan dikenai denda tiga kali dari nilai cukai rokok ilegal
Selasa, 20 Juni 2023 19:31 Wib
Suku bunga maksimum kartu kredit 1,75 persen
Jumat, 23 Desember 2022 7:59 Wib
Dishub Yogyakarta hapus denda uji kendaraan hingga akhir Desember
Kamis, 30 Juni 2022 14:53 Wib
Netflix akan tindak pengguna yang berbagi kata sandi
Kamis, 21 April 2022 9:09 Wib