Pemkot Yogyakarta harapkan lebih banyak elemen masyarakat terlibat KTR

id Kawasan Tanpa Rokok,KTR,Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta harapkan lebih banyak elemen masyarakat terlibat KTR

Dokumentasi - Salah satu fasilitas ruang merokok yang berada di kawasan Malioboro Yogyakarta (12/11/20) (ANTARA/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta berharap lebih banyak elemen masyarakat terlibat langsung mendukung program Kawasan Tanpa Rokok di kota tersebut, salah satunya mengurangi bahkan menghilangkan kebiasaan merokok.

"Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini sudah berjalan sekitar lima tahun. Harapannya akan ada lebih banyak masyarakat yang berpartisipasi sehingga bisa mengurangi kebiasaan merokok hingga menurunkan jumlah perokok," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat diskusi kelompok terpumpun "Pelaksanaan Perda KTR" di Yogyakarta, Rabu.

Dia mengatakan elemen masyarakat yang perlu lebih banyak dilibatkan dalam pelaksanaan program KTR, dari kelompok pelajar jenjang SMP dan SMA karena ditengarai memasuki usia rawan untuk mencoba merokok pertama kali.

Keterlibatan pelajar jenjang SMP atau SMA diharapkan mampu membangun kesadaran bersama untuk mencegah munculnya kebiasaan merokok sejak dini.

"Ini menjadi kepentingan strategis yang harus bisa dilaksanakan," kata dia.

Ia menyebut lingkungan belajar dan sekolah masuk sebagai kawasan tanpa rokok.

Selain pelajar, elemen masyarakat yang juga perlu dilibatkan adalah pelaku usaha, terlebih Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki rencana untuk tidak lagi memasang berbagai bentuk iklan rokok luar ruang, termasuk saat penyelenggaraan suatu kegiatan.

"Raperda reklame masuk dalam pembahasan pada 2022. Kami berharap, bisa melarang reklame luar ruang terkait rokok tidak akan diizinkan," katanya.

Selain rencana melarang reklame rokok, diwacanakan juga untuk mengatur displai produk rokok di tempat usaha, seperti toko dan toko modern.

"Tujuannya adalah sebuah gerakan untuk memberikan penyadaran bersama-sama dengan mengurangi iklan rokok sehingga keinginan masyarakat untuk merokok pun berkurang," katanya.

Evaluasi pelaksanaan Perda KTR juga menjadi salah satu agenda yang akan dilaksanakan dalam waktu singkat dengan berbagai indikator penilaian yang sedang disusun.

"Evaluasi pelaksanaan KTR di lingkungan perkantoran hingga sekolah dan tempat umum lain harus dilakukan untuk mengetahui bagaimana perda tersebut dijalankan," katanya.

Salah satu tempat umum yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok adalah Kawasan Malioboro. Di kawasan tersebut juga sudah disiapkan setidaknya empat lokasi khusus untuk merokok.

"Petugas keamanan juga mendapat tambahan tugas untuk memastikan pengunjung di Malioboro tidak merokok. Kondisinya sudah cukup baik. Puntung rokok yang ditemukan pun tidak lagi sebanyak saat kawasan tersebut belum dideklarasikan sebagai kawasan tanpa rokok," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani menyebut diskusi tersebut digelar untuk memastikan program KTR tetap berjalan dengan berbagai tambahan penguatan.

"Penyusunan 'roadmap' (peta jalan) untuk penegakan perda terus dilakukan dan kami pun ingin merangkul lebih banyak institusi yang bisa mendukung pelaksanaan program ini," katanya.

Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Kota Yogyakarta terdapat delapan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, yaitu tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat wisata, dan tempat lainnya yang ditetapkan.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024