Sleman menetapkan kebijakan cegah lonjakan kasus COVID-19

id Cegah lonjakan COVID-19 ,Natal tahun baru ,Kabupaten Sleman ,Kasus COVID-19 Sleman ,Sleman

Sleman menetapkan kebijakan cegah lonjakan kasus COVID-19

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo (dua dari kanan) memberikan keterangan terkait upaya pencegahan lonjakan kasus COVID-19 usai Natal dan Tahun Baru 2022. ANTARA/HO-Humas Pemkab Sleman

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan sejumlah kebijakan terkait dengan kegiatan masyarakat sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan lonjakan kasus COVID-19 usai liburan Natal dan Tahun Baru 2022.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menghindari adanya potensi kerumunan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dengan tidak melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Sleman, Rabu.

Menurut dia, sedapat mungkin pelaksanaan perayaan tahun baru dilakukan masing-masing/bersama keluarga dan di rumah.

"Diusahakan masyarakat menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya.

Melalui Instruksi Bupati (Inbup) 39/INSTR/2021, Pemkab Sleman menetapkan beberapa aturan, di antaranya Pemkab Sleman membentuk Satgas COVID-19 dari tingkat kabupaten hingga kelurahan.

"Dengan harapan penanganan COVID-19 dapat lebih cepat terlaksana," katanya.

Dia mengatakan dalam Inbup 39/INSTR/2021 juga diatur mengenai koordinasi intens perangkat daerah dan berbagai pihak serta mengatur pembatasan kegiatan masyarakat hingga 2 Januari 2022.

Terkait dengan pelaksanaan perayaan tahun baru, selain imbauan menghindari kerumunan, upaya pencegahan lain yang dilakukan Pemkab Sleman, melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara "Old and New Year", baik terbuka maupun tertutup, yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Kemudian meniadakan 'event' (kegiatan) perayaan tahun baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM," katanya.

Pemkab Sleman juga melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 WIB menjadi 09.00-22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

"Namun kami tetap melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," katanya.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024