156 pelamar lulus seleksi guru agama di desa

id Rejang Lebong ,guru agama desa,lulus seleksi

156 pelamar lulus seleksi guru agama di desa

Seleksi guru agama desa dan kelurahan yang dilaksanakan Pemkab Rejang Lebong pada 6 Desember 2021. (ANTARA)

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Sebanyak 156 pelamar guru agama di desa dan kelurahan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada awal Desember lalu dinyatakan lulus seleksi penjaringan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Rejang Lebong Herwin Wijaya Kusuma di Rejang Lebong, Kamis (30/12), mengatakan mereka dinyatakan lulus seleksi yang meliputi tes tertulis dan wawancara.

"Sebanyak 156 pelamar ini dinyatakan lulus seleksi tes tertulis dan wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2021 lalu, mereka ini sebelumnya bertugas di 156 desa dan kelurahan masing-masing masih harus melakukan registrasi ulang," kata dia.

Dia menjelaskan mereka harus melakukan registrasi atau daftar ulang yang dilaksanakan selama tiga hari, 3-5 Januari 2022.

"Saat melakukan registrasi ulang guru agama desa dan kelurahan ini harus melampirkan persyaratan diantaranya fotokopi KTP, fotokopi buku rekening Bank Bengkulu yang masih aktif, SKCK, surat keterangan bebas narkoba dan kartu pencari kerja atau kartu kuning dari Dinas Tenaga Kerja," katanya.

Ia menjelaskan jika mereka tidak melakukan registrasi ulang maka akan dinyatakan mengundurkan diri. Untuk itu mereka yang dinyatakan lulus seleksi ini agar dapat melakukan registrasi ulang sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Sebelumnya, 263 peserta mengikuti seleksi penjaringan calon guru agama untuk desa dan kelurahan guna ditempatkan dalam 156 desa/kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong. Para peserta ini jika lulus seleksi maka akan segera bekerja di masing-masing desa atau kelurahan sesuai dengan domisili.

Dia menjelaskan penerimaan guru agama di desa/kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong ini merupakan program bidang kerohanian yang telah dilaksanakan pemkab setempat sejak beberapa tahun lalu.

Mereka yang dinyatakan lulus nantinya akan ditempatkan di desa atau kelurahan masing-masing untuk menjadi guru ngaji, imam, dan khatib.

"Mereka ini nantinya akan bertugas di desa atau kelurahan sesuai domisili masing-masing, mereka ini akan bekerja selama 12 bulan dengan besaran honorer yang diberikan per bulan Rp1 juta," katanya.