Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan masyarakat maupun pelaku usaha jangan abai terhadap protokol kesehatan meski kondisi pandemi COVID-19 saat ini melandai, karena penularan masih bisa terjadi.
"Pada posisi sekarang yang sudah landai kita sifatnya melakukan ajakan supaya masyarakat dan para pelaku usaha itu jangan sampai abai, karena pandemi COVID-19 masih menjadi bentuk kewaspadaan bersama," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Yulius Suharta di Bantul, Senin.
Dia mengatakan apalagi dengan kondisi saat ini yang sudah adanya virus COVID-19 varian baru yaitu Omicron, yang penularan lebih cepat dan kasusnya sudah ditemukan di Indonesia.
"Dan kita pada saat ada keterbatasan tim penegakan protokol kesehatan atau gakkum (penegakan hukum) kita juga minta setiap pelaku usaha bila ada 'event ' (kegiatan) tertentu agar mempersiapkan tim satgas internal dari sisi kepanitiaan," katanya.
Dengan demikian, kata dia, satgas internal yang mengatasnamakan petugas PPKM dapat menjaga situasi jangan sampai ada kerawanan ataupun kerumunan, termasuk selalu mengingatkan warga memakai masker agar terhindar dari penularan COVID-19.
Selama ini, dalam penegakan termasuk pengawasan prokes di masyarakat, Satpol PP selaku koordinator tim penegakan hukum melaksanakan secara terpadu dengan sejumlah unsur yang ada dalam tim.
"Tim itu terdiri unsur dari Satpol PP selaku koordinator, kemudian dari polres, kodim, dan kejaksaan dan Dinas Perhubungan, jadi kalau petugas PPKM yang sifatnya perorangan selama ini kita tidak ada sistem yang seperti itu," katanya.
Dia juga mengatakan ketika akan ada kegiatan masyarakat harus ada permohonan personal secara resmi terhadap unsur-unsur terkait sebagai bentuk tindak lanjut atas kesesuaian daripada instruksi bupati dalam upaya pencegahan, pengendalian COVID-19.
Terkait dengan sanksi pelanggar prokes, Yulius mengatakan, akan menyesuaikan dengan kondisi penyebaran COVID-19 yang ada, ketika dulu pada puncak penyebaran, diperlukan satu pengawasan dan pengendalian yang ketat.
"Misalnya kafe atau tempat usaha, kalau sampai pada posisi ada bukti pelanggaran terhadap prokes terutama untuk kerawanan kerumunan, kita berikan sanksi berupa menutup satu kali 24 jam, bahkan ada yang dua kali," katanya.
Berita Lainnya
Haedar Nashir: Penerimaan putusan PHPU Pilpres cerminkan kenegarawanan
Selasa, 23 April 2024 21:44 Wib
Danone Indonesia dan MPM PP Muhammadiyah serahkan Kado Ramadhan kepada kelompok rentan
Senin, 1 April 2024 0:54 Wib
PP Muhammadiyah-Lazismu adakan pesantren mualaf di pulau 3T
Sabtu, 30 Maret 2024 16:38 Wib
Satpol PP Bantul membatasi takbir keliling cegah potensi gangguan
Jumat, 22 Maret 2024 19:41 Wib
Ketum PP Muhammadiyah mengajak masyarakat legawa terima hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:41 Wib
ANTARA jadi mitra media resmi IBL
Jumat, 22 Maret 2024 11:36 Wib
Haedar meminta presiden terpilih bawa Indonesia progresif dan maju
Kamis, 21 Maret 2024 19:26 Wib
Pemanfaatan pasir laut di tujuh lokasi guna kebutuhan lokal
Selasa, 19 Maret 2024 11:30 Wib