Pelaku usaha jangan abai prokes meski pandemi melandai

id Satpol PP

Pelaku usaha jangan abai prokes meski pandemi melandai

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Yulius Suharta (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan masyarakat maupun pelaku usaha jangan abai terhadap protokol kesehatan meski kondisi pandemi COVID-19 saat ini melandai, karena penularan masih bisa terjadi.

"Pada posisi sekarang yang sudah landai kita sifatnya melakukan ajakan supaya masyarakat dan para pelaku usaha itu jangan sampai abai, karena pandemi COVID-19 masih menjadi bentuk kewaspadaan bersama," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Yulius Suharta di Bantul, Senin.

Dia mengatakan apalagi dengan kondisi saat ini yang sudah adanya virus COVID-19 varian baru yaitu Omicron, yang penularan lebih cepat dan kasusnya sudah ditemukan di Indonesia.

"Dan kita pada saat ada keterbatasan tim penegakan protokol kesehatan atau gakkum (penegakan hukum) kita juga minta setiap pelaku usaha bila ada 'event ' (kegiatan) tertentu agar mempersiapkan tim satgas internal dari sisi kepanitiaan," katanya.

Dengan demikian, kata dia, satgas internal yang mengatasnamakan petugas PPKM dapat menjaga situasi jangan sampai ada kerawanan ataupun kerumunan, termasuk selalu mengingatkan warga memakai masker agar terhindar dari penularan COVID-19.

Selama ini,  dalam penegakan termasuk pengawasan prokes di masyarakat, Satpol PP selaku koordinator tim penegakan hukum melaksanakan secara terpadu dengan sejumlah unsur yang ada dalam tim.

"Tim itu terdiri unsur dari Satpol PP selaku koordinator, kemudian dari polres, kodim, dan kejaksaan dan Dinas Perhubungan, jadi kalau petugas PPKM yang sifatnya perorangan selama ini kita tidak ada sistem yang seperti itu," katanya.

Dia juga mengatakan ketika akan ada kegiatan masyarakat harus ada permohonan personal secara resmi terhadap unsur-unsur terkait sebagai bentuk tindak lanjut atas kesesuaian daripada instruksi bupati dalam upaya pencegahan, pengendalian COVID-19.

Terkait dengan sanksi pelanggar prokes, Yulius mengatakan, akan menyesuaikan dengan kondisi penyebaran COVID-19 yang ada, ketika dulu pada puncak penyebaran, diperlukan satu pengawasan dan pengendalian yang ketat.

"Misalnya kafe atau tempat usaha, kalau sampai pada posisi ada bukti pelanggaran terhadap prokes terutama untuk kerawanan kerumunan, kita berikan sanksi berupa menutup satu kali 24 jam, bahkan ada yang dua kali," katanya.