Peneliti Pustral UGM: Penggunaan skuter listrik di Malioboro perlu dilindungi

id skuter listrik,Yogyakarta skuter,skuter Malioboro

Peneliti Pustral UGM: Penggunaan skuter listrik di Malioboro perlu dilindungi

Suasana kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta (ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM) Arif Wismadi berharap pemerintah daerah menyiapkan aturan yang melindungi penggunaan skuter listrik di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

"Regulasi yang sifatnya melindungi, tidak membatasi pergerakan," kata Arif saat dihubungi di Yogyakarta, Senin.

Arif menilai skuter listrik, sepeda listrik, maupun kendaraan lain yang dapat digerakkan dengan tenaga manusia memiliki prioritas dan perlindungan yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan bermotor.

"Mestinya paling diutamakan setelah pejalan kaki," ujar dia.

Meski prioritas dan perlindungannya lebih tinggi, menurut dia, pengguna skuter harus patuh dan memenuhi norma serta aturan ketika berkegiatan di jalan umum.

Semua aturan berlalu lintas, sambung Arif, harus ditaati untuk melindungi diri dan orang lain, serta tidak menganggu kelancaran arus lalu lintas.

"Untuk menjaga keselamatan maka aspek ketaatan aturan tetap diutamakan, prioritas dan perlindungan harus dieksplisitkan dalam aturan," kata dia.

Kelengkapan kendaraan untuk keselamatan berlalu lintas, menurut dia, perlu diperhatikan misalnya dengan menambah alat yang menghasilkan suara agar pengguna jalan lain sadar ada kendaraan listrik di sekitarnya.

Arif berpendapat moda transportasi tersebut justru menjadi solusi untuk anak-anak atau kelompok umur yang sudah semestinya independen dalam melakukan mobilitas.

Lebih dari itu, menurut dia, skuter listrik bisa menjadi sarana transportasi alternatif untuk mengurangi polusi udara.

Meskipun prioritas dan perlindungannya lebih tinggi, menurut dia, layaknya pejalan kaki, pengguna skuter listrik harus patuh dan memenuhi norma serta aturan ketika berkegiatan di jalan umum.

"Semua aturan lalu lintas harus ditaati, untuk melindungi diri dan orang lain, serta tidak menganggu kelancaran arus lalulintas," kata dia.

Sanksi tilang sebagaimana untuk pengguna jalan lain yang melanggar lalu lintas, menurut dia, bisa diterapkan untuk pengguna skuter.

Namun kedudukan hukumnya harus cukup jelas terutama jika melibatkan denda yang tatarannya pada undang-undang.

Menurut dia, Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak secara spesifik mengatur skuter listrik.

"Dengan demikian tidak ada aturan tentang pelarangan penggunaan skuter listrik," kata dia.

Mengenai kekhawatiran menimbulkan kemacetan lalu lintas, menurut dia, yang berkontribusi besar terhadap kemacetan justru kendaraan besar.

"Yang berkontribusi lebih besar pada kemacetan adalah kendaraan besar, apalagi dengan penumpang yang sedikit di dalamnya," kata Arif.

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berencana melakukan penataan terhadap keberadaan skuter listrik di kawasan wisata Malioboro, salah satunya dengan pembatasan jumlah dan penentuan jalur.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi meminta pengelola skuter listrik menghentikan sementara penyewaan kendaraan tersebut sampai ada kebijakan lebih lanjut.

Menurut Heroe, jika tidak dilakukan penataan atau pembatasan sejak awal, maka dikhawatirkan jumlah kendaraan tersebut semakin banyak dan bisa mengganggu pengguna jalan lain.

Selain di Malioboro, keberadaan skuter listrik juga ditemukan di sekitar kawasan Tugu Pal Putih Yogyakarta.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024