Empat otak kasus tenggelamnya kapal TKI Ilegal diburu

id berita sumut,polda sumut buru empat pelaku ,berita medan terkini,polda sumut buru empat pelaku tenggelamnya kapal tki

Empat otak kasus tenggelamnya kapal TKI Ilegal diburu

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja (nomor dua dari kanan kemeja putih) memberikan keterangan kasus tenggelamnya kapal pengangkut Tenaga Kerja Ilegal (TKI). (ANTARA/HO)

Medan (ANTARA) - Dit Reskrimun Polda Sumatera Utara memburu empat orang pelaku kasus tenggelamnya kapal pengangkut tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di perairan Negara Malaysia.

"Sedangkan 8 TKI ilegal lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, dalam keterangan tertulis, Jumat.

Tatan menyebutkan empat orang pelaku itu berperan sebagai nakhoda serta koordinator di Malaysia dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Musibah kapal pengangkut TKI ilegal itu tenggelam Rabu 22 Desember 2021 sekira pukul 22.00 WIB.Sebanyak 124 TKI dan 6 Anak Buah Kapal (ABK) berangkat menggunakan kapal tersebut.

Namun kapal yang mengangkut TKI itu mengalami kerusakan di perairan Sumatera Utara sehingga balik ke penambatan kapal di Kabupaten Batu Bara. Di lokasi penambatan sudah disiapkan 2 kapal berukuran 14 dan 16 meter.

"Selanjutnya para TKI berangkat menggunakan kapal tersebut, namun 16 orang membatalkan keberangkatan. Mereka tiba di perairan Malaysia pada 24 Desember 2021 sekira pukul 07.00 WIB," ucapnya.

Ia menjelaskan para TKI menunggu jemputan dari koordinator di Malaysia, tapi tidak kunjung datang sampai pukul 19.00 WIB.Karena itu, diputuskan untuk kembali ke Batu Bara hingga terjadinya musibah kapal tenggelam tersebut.

Kapal pengangkut TKI ilegal yang berukuran 16 meter tenggelam hingga menelan korban puluhan orang, hanya 31 TKI Ilegal dan termasuk ABK yang selamat ditolong kapal nelayan Tanjungbalai.

"Para TKI ilegal yang selamat kemudian dibawa ke Tanjung Balai," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut.Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Para tersangka yang terlibat kasus TKI Ilegal tersebut terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024